Semua Instansi Diminta Siapkan Alat Pembaca E-KTP

Print

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan menyarankan kepada instansi pemerintah dan swasta supaya menyiapkan alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Pasalnya, seiring di­berlakukan penggunaan E-KTP, maka alat pembaca kartu tersebut mutlak diperlukan karena bersifat online.

’’Kami memang secara kewenangan belum bisa memberikan arahan terkait penyiapan alat tersebut. Belum ada pelimpahan wewenang untuk melakukan imbauan. Namun, yang pasti, manfaat E-KTP ke depan sudah bersifat online. Oleh karena itu, bisa saja instansi pemerintah dan swasta mulai ancang-ancang untuk mempersiapkan alat pembaca E-KTP,’’ kata Kepala Dispendukcapil Grobogan, Rochadi SH, didampingi Kabid Kependudukan Masrikan, kemarin.

Buat Salinan

Disampaikan, terkait wacana E-KTP akan rusak jika sering difotocopi, Rochadi menegaskan, bahwa belum ada rekomendasi dari pusat terkait hal itu. Namun, sebagai antisipasi, alangkah baiknya jika pemegang E-KTP memiliki satu salinan hasil fotocopi yang nantinya menjadi master untuk disalin kembali jika membutuhkan.

’’Jadi, kalau setiap butuh salinan E-KTP, yang difotocopi ya hasil salinan pertama. Untuk kedua hingga beberapa kali berikutnya, tidak E-KTP-nya yang difotocopi, namun salinan pertama itu,’’ terangnya.

Sementara itu, Rochadi juga mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera mendatangi kantor kecamatan setempat atau langsung ke kantor Dispendukcapil Grobogan untuk dilakukan perekaman. Ditegaskan kembali, bahwa apabila ada warga yang sudah menerima E-KTP, maka KTP yang lama akan ditarik.

sumber: suaramerdeka.com