iden

Selamat Datang di Bappeda Grobogan

VISI KABUPATEN GROBOGAN

"Terwujudnya Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya” .

  • Default
  • Title
  • Date
  • Random

Pemkab Grobogan Pro Investasi dengan menerbitkan 5 ijin bagi investor

Pemkab Grobogan memberikan lampu hijau kepada investor yang menanamkan modal. Terbukti dalam beberapa waktu terakhir ini, Pemkab telah menerbitkan tujuh izin alih fungsi lahan.

“Pemkab Grobogan telah memberikan izin alih fungsi lahan pertanian pangan untuk investasi di Kecamatan Godong di tiga lokasi. Dua lokasi di Desa Harjowinangun dan satu lokasi di Desa Ketitang,” kata Wabup Grobogan H Icek Baskoro SH, saat sidang paripurna penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum anggota Dewan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung, Senin (28/1).

Menurut Icek, dua perusahaan yang berada di Desa Harjowinangun adalah PT Japfa Comfeed dengan luas areal 6,7 hektare dan PT Malindo Feedmill Tbk seluas 6 hektare. Sementara perusahaan yang berada di Desa Ketitang adalah PT Mega Tru Utama dengan lahan seluas 2,5 hektare. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi pakan ternak dengan bahan baku jagung. Kabupaten Grobogan adalah kabupaten penghasil jagung terbanyak nomor satu se-Indonesia.

Sesuai Perda

Selain di Kecamatan Godong, Pemkab Grobogan juga memberikan izin dua perusahaan di Kecamatan Tegowanu. Yaitu PT Holi Karya Sakti yang bergerak di bidang sarung tangan dengan luas lahan 1,9 hektare dan PT Formosa Bag yang bergerak di bidang pembuatan tas seluas 5,6 hektare.

“Pemberian izin lokasi yang saya berikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda No 7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan 2011-2031,” urainya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Grobogan Sri Sumarni SH menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya-upaya pro-investasi di kabupaten terluas kedua se-Jateng ini. Namun, menurutnya, investasi tersebut harus tetap sesuai dengan aturan Perda RTRW dan bermanfaat bagi masyarakat Grobogan.

“Pilih investasi pendirian pabrik yang memanfaatkan tenaga kerja lokal dan berpotensi mendongkrak pendapatan masyarakat. Jangan hanya mendirikan pabrik di sini, tapi tenaganya dari luar daerah. Prinsipnya, investasi yang masuk harus bermanfaat langsung kepada masyarakat,” tegas Sri Sumarni.

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Bangunan di Kabupaten Grobogan akan lebih lanjut ditangani oleh Pansus DPRD. Dalam rapat sidang paripurna tersebut diputuskan Wakil Ketua DPRD HM Nurwibowo sebagai ketua Pansus.

sumber: suaramerdeka.com

 

Twitter BAPPEDA Grobogan

Jumlah Kunjungan

Hari ini 6

Minggu ini 725

Bulan ini 2858

Keseluruhan 242160

Currently are 5 guests and no members online