7 Milyar digelontorkan dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Print

Pembangunan Infrastruktur Jalan Grobogan

Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota telah diatur dalam PERGUB No   Tahun 2014, dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas hubungan kinerja dan keserasian pembangunan daerah dalam upaya mempercepat perwujudan Jateng sejahtera dan berdikari. Bantuan diusulkan melalui Musrenbang, usulan kegiatan strategis kepada Pemerintah Provinsi pasca Musrenbang dan usulan DPRD hasil reses/kunjungan kerja. Bantuan pada Perubahan APBD merupakan kegiatan yg bersifat mendesak/strategis/ bagian dari komitmen sharing Provinsi, diutamakan yg dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan dgn mempertimbangkan proporsionalitas alokasi pada APBD Induk dan kemampuan pengelolaan kelengkapan bantuan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali untuk keadaan tertentu.

Bantuan bersifat  stimulan sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota melengkapi dengan pendampingan untuk optimalisasi pelaksanaan bantuan dan setelah dialokasikan dalam jangka waktu tertentu, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melanjutkan sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari Bantuan keuangan yang Bersifat Umum yang peruntukan dan penggunaannya diserahkan kpd Pemerintah Kabupaten/Kota bersumber dari Bagi Hasil Retribusi Tera, Kapal Kartini dan Ijin Usaha Perikanan serta Bersifat Khusus yang peruntukan dan pengelolaannya diarahkan oleh Pemprov bantuan Spesifik (FEDEP, TMMD, DLL), Sarpras dan Pendidikan.


Khusus bantuan sarana prasarana, Pemerintah Kabupaten Grobogan menerima bantuan keuangan sebesar 19,07 Milyar dimana dana sebesar 7 Milyar diperuntukkan untuk membangun infrastruktur jalan kabupaten. Ada 6 (enam) ruas jalan yang akan dibangun dengan dana tersebut. Penentuan ruas jalan yang akan dibangun menitikberatkan pada nilai manfaat dan kepentingan fungsi jalan terhadap perekonomian serta asas pemerataan jalan di daerah perbatasan yang kondisinya masih banyak kerusakan. Adapun pelaksanaan konstruksinya, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan perubahan sangat pendek serta untuk menjaga kualitas  konstruksi jalan yang memenuhi spesifikasi teknis maka kegiatan pembangunan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun 2015.


Tabel : Daftar Ruas Jalan dengan Bantuan Keuangan Kepada Kab./Kota Perubahan APBD TA. 2014

7 Milyar digelontorkan dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Pembangunan Infrastruktur Jala

 

{fcomment}