Anak tidak sekolah (ATS) menjadi salah satu permasalahan di bidang pendidikan yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaran pendidikan. Pemerintah daerah (Pemda) mengambil peran penting di bidang pendidikan dan masalah penanganan ATS ini, terlebih di era otonomi daerah. Pendidikan menjadi salah satu bidang yang didesentralisasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyelenggaraannya menjadi salah satu kategori pelayanan dasar wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sehingga kini dikenal dengan era otonomi pendidikan. Pemerintah daerah dalam hal ini mencakup pemerintah daerah provinsi yang memegang wewenang pendidikan menengah dan khusus serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang memegang wewenang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah melakukan Pengambilan Data dalamrangka ” Penelitian Strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah ( ATS) di Jawa Tengah” Jum’at (14/10/2022) di Desa Penadaran Kecamatan Gubug. Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan diwakili oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Agus Darmanto bersama subkor Penelitian dan Pengkajian mendampingi kegiatan dimaksud.
- (0292) 421084
- bappeda@grobogan.go.id