Penyelenggaraan Pemerintah Daerah era desentralisasi telah memberikan harapan besar terhadap kemandirian daerah yang berimplikasi padapelaksanaan pelayanan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik. Agar pemerintah Daerah dapat mandiri dan mensejahterkan masyarakat maka pemda dituntut untuk lebih perofesional dalam melakukan percepatan dalam rangka mendorong peningkatan pelaksanaan diseluruh aspek melalui kebijakan kebijakan yang kreatif dan Inovatif yang disesuikan dengan karekteristik kemampuan serta kearifan lokal di daerah masing – masing.Sesuai peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Grobogan menyelnggarakan kegiatan Sosialisasi Lomba Inovasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Pangripta Bappeda Kab Grobogan.
Kamis (13/10/2022)Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan Wahyu Susetijono, SH, MM dalam sambutannya menegaskan bahwa Inovasi daerah merupakan bentuk pembaharuan dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah atau urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, Dalam rangka mencapai tujuan Inovasi sesuai peraturan Pemerintah tersebut maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan masyarakat secara utuh dan menyeluruh dengan peningkatan pelayanan publik Pemberdayaan dan peran masyarakat serta penigkatan daya saing yang diselenggarakan berdasarkan perinsip efesiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kulaitas pelayanan tidak menimbulakn fonflik, berorientasi pada kepentingan umum dilakukan secara terbuka dan transparan.Sosialisasi Lomba Inovasi Perangkata Daerah lanjut Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan dilaksanakan dengan maksud menciptakan Budaya Inovasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam rangka peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan Publik serta daya saing daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Grobogan.
Diakhir sambutan, berharap tiap OPD Wajib memiliki Inovasi sesuai kategori yang diperombakan mulai dari tata kelola pemerintah yang meliputi tata laksana dalam melaksanakan fungsi management daerah, pelayanan publik yang meliputi dalam melayani perijinan pelayanan kesehatan pelayanan pendidikan, Pelayanan Pekerjaan Umum,serta semua Inovasi Daerah sesuai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah