Kamis, 10 November 2022, BAPPEDA Kab. Grobogan memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Kawasan Tanpa Rokok bertempat di Ruang Rapat Kecil BAPPEDA Kab. Grobogan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BAPPEDA Kab. Grobogan ini membahas substansi Rancangan Peraturan Bupati bersama dengan Satpol PP Kab. Grobogan, DP3AKB Kab. Grobogan, dan Bagian Hukum Setda Kab. Grobogan. Peraturan Bupati ini secara umum mengatur dan menghimbau masyarakat untuk tidak merokok pada spot-spot tertentu yang menjadi pusat aktivitas perkantoran dan pusat aktifitas serta pusat bermain bagi anak seperti : Perkantoran Perangkat Darah, Taman Bermain Aktif, Rumah Ibadah, dsb. Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan mampu diterapkan serta mampu mendorong masyarakat untuk sadar akan kesehatan serta tentang bahaya asap rokok (pasif maupun aktif) bagi kesehatan khususnya, bagi anak.
- (0292) 421084
- bappeda@grobogan.go.id