Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Grobogan adalah dokumen perencanaan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Disamping mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat 3 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu lima tahun.
Dengan demikian, fungsi Renstra adalah menyatukan pandangan dan langkah seluruh lapisan masyarakat dan segenap komponen di Kabupaten Grobogan dalam melaksanakan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan. Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, selain mengacu pada Kabupaten Grobogan 2018-2023, RPJMD Kabupaten Grobogan tahun 2021 – 2026.
Berdasarkan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor : 050/1111.1 /2022, tanggal 28 Desember 2022, Perihal Perubahan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2026. Maka dari itu BAPPEDA Kabupaten Grobogan melakukan rapat kordinasi dalam rangka penyamaan persepsi tahapan dan materi penyusunan Rancangan Awai Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2026. Acara dilaksanakan pada hari Senin 6 Februari 2023 bertempat di Ruang Pangripta Bappeda Lantai 3 yang dihadiri pejabat atau staf yang menangani perubahan renstra.