1. Home
  2. »
  3. Data
  4. »
  5. RAPAT PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN
RAPAT PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

RAPAT PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

   

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, menjamin terselenggaranya pendidikan serta menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan.

  Adanya kerusakan sarana prasarana khususnya Gedung Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Grobogan dari Hasil Monitoring lapangan secara sampel dari Bagian Administrasi Pembangunan Setda Grobogan dan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan serta informasi dari berita media maupun informasi lainnya. Data Gedung Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Grobogan yang mengalami Kerusakan sejumlah 148 Lokasi   Gedung Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Grobogan yang mengalami kerusakan perlu perhatian dan penanganan karena menyangkut kenyamanan dan keamanan proses belajar mengajar bagi siswa maupun guru/ pengajar.

        Tahapan pelaksanaan yang telah dilakukan adalah pada tanggal 6 Desember 2022 Persiapan Sosialisasi Desk/ Verifikasi Kerusakan Gedung Sekolah Dasar Negeri Kab. Grobogan yang dihadiri Asisten II, Dinas Pendidikan, DPUPR, BAPPEDA,BPPKAD dan  Bagian Adminsitrasi Pembangunan Setda. Kemudian tanggal 16 Desember 2022 Sosialisasi Persiapan Desk/ Verifikasi Kerusakan Gedung Sekolah Dasar Negeri Kab. Grobogan dihadiri oleh – Asisten II, Dinas Pendidikan, DPUPR, BAPPEDA,BPPKAD dan   Bagian Administrasi  Pembangunan, Korwilcam dan Kepala SD yang Gedungnya Mengalami Kerusakan.

          Pada tanggal 6 Februari 2023 dilakukan rapat lanjutan yang dibuka oleh bapak  Sekretaris Daerah Grobogan  diputuskan dana 43 Miliar akan digunakan untuk perbaikan Gedung sekolah yang Kerusakan nya sudah parah. Dan akan dibentuk tim survey ke 63 gedung sekolah yang mengajukan perbaikan Gedung dan kelas yang sudah rusak.

Bagikan :

Comments are closed.