Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 98 ayat (3) menyebutkan bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. kemudian pada dan ayat (6) menyebutkan bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan.
Demi kesuksesan pada acara Musrenbang RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 di Kecamatan yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Februari 2023, Bappeda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan pada tanggal 31 Januari 2023 di Ruang Rapat Pangripta Bappeda dengan di hadiri oleh Bagian Pembangunan Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pejabat Struktural di Lingkungan BAPPEDA.
Acara di Buka dan di Pimpin Oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapak Wahyu Susetijono, SH,MM), beberapa penyampaian terkait teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan yang mencakup Tema/ arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2024 “Penguatan Daya Saing SDM, Didukung Peningkatan Reformasi Birokrasi”. Tujuan acara ini untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan.
Waktu pelaksanaan dilakukan pada tanggal 7 – 10 Februari 2023. 1 (satu) hari terdiri dari 4-5 kecamatan, telah terbagi berdasarkan Dapil (daerah pemilihan), kecuali Dapil 2 (dua) karena terdapat 5 (lima) kecamatan, sedangkan pelaksanaan selama 4 (empat hari), maka ada kondisi 2 (dua) kecamatan dalam Dapil 2 (dua) akan bersamaan dalam 1 (satu) hari.
Musrenbang (Musyawah Perencanaan Pembangunan) sebagai salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten di wilayah Kecamatan.
Musrenbang sebagai sarana konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan kecamatan/kelurahan dengan prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten, mengklarifikasi usulan permasalahan yang telah disampaikan masyarakat pada setiap tahapan Musrenbang, mulai dari Musrenbang Desa dan Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Konsultasi Publik, Forum Gabungan/Lintas SKPD dan Musrenbang Kabupaten, serta menyepakati prioritas pembangunan dan permasalahan pada setiap tahapan Musrenbang. Prinsip yang digunakan untuk menyepakati permasalahan prioritas tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat melalui pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Permasalahan Pembangunan Desa dan Kelurahan melalui mekanisme penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana permasalahan prioritas pembangunan Kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. Musrenbang RKPD di Kecamatan dikoordinir oleh Bappeda dan dilaksanakan oleh Camat. Dengan adanya Rapat Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan Tahun 2024 diharapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dapat berjalan secara optimal, mencapai tujuan pembangunan dengan baik dan terukur serta keberhasilan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan kebijakan masa depan.