Purwodadi, – Dalam rangka persiapan pengajuan DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) TA. 2024, Bappeda Grobogan mengadakan Rapat Koordinasi Penyiapan Dokumen Readiness Criteria Utama DAK Tematik pada hari Jum’at, 24 Maret 2023 di Ruang Ridakarya Bappeda Grobogan.
Dalam rapat ini, hadir pula Perwakilan dari Disperakim, Satpol PP, BPN/Kantor Pertanahan, Askot Kotaku, Dinkes, serta DPUPR. Kawasan Tematik yang akan diusulkan melalui aplikasi KRISNA-DAK terletak di Kelurahan Kuripan yang mencakup 2 RT. Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Sungai Lusi dan termasuk dalam Prioritas I serta Kawasan Kumuh Sedang sesuai dengan SK Kumuh Kabupaten Grobogan No. 050/921/2020. Dalam persyaratan DAK yang diusulkan, kawasan tersebut harus mencakup Pentahelix System yang terdiri dari Infrastruktur, Sumber Daya Manusia, Bentang Alam, Sosial, dan Ekonomi.
Berdasarkan rencana yang diusulkan Bp. Arif (Askot), akan ada penataan koridor di sempadan sungai & pada akses jalan. Masih terdapat masalah keteraturan bangunan di kondisi eksisting, akses jalan yang sempit sehingga hydrant pemadam tidak bisa masuk, masih terdapat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan juga masih membutuhkan Septic Tank. Telah ditentukan pembagian tugas untuk masing-masing OPD untuk melengkapi persyaratan Dokumen Readiness Criteria yang dibutuhkan dalam pengusulan DAK Kawasan Tematik ini, diharapkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan semua persyaratan telah dilengkapi.