Penyampaian Rancangan KUA-PPAS ditandai dengan penandatangan pakta integritas pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Bupati Grobogan bersama Ketua DPRD Kabupaten Grobogan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan.
Selain penandatanganan pakta integritas, dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Grobogan juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu terkait alokasi belanja, Ketua DPRD Kabupaten Groboagan AGUS SISWANTO, S.Sos, M.A.P menjelaskan bahwa alokasi belanja untuk tahun 2024 akan difokuskan pada sejumlah prioritas. Hal ini termasuk pemenuhan mandatory spending yang meliputi alokasi anggaran minimal untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
Dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas juga akan menjadi prioritas. Terakhir, pemerintah daerah juga akan memastikan pemenuhan dukungan persiapan Pilkada serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang
Beberapa tujuan spesifik komunikasi hasil reviu KUA-PPAS antara lain:
1. Evaluasi Kebijakan Anggaran: Komunikasi hasil reviu KUA-PPAS memungkinkan pihak eksternal seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) atau masyarakat umum untuk mengkaji kebijakan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan identifikasi kekuatan, kelemahan, dan perbaikan yang dapat dilakukan dalam rencana anggaran.
2. Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Komunikasi hasil reviu KUA-PPAS membantu dalam pengawasan anggaran dan memastikan penggunaan dana publik yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Hasil reviu ini juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban bagi pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran yang telah disusun.
3. Perbaikan dan Peningkatan Efisiensi: Melalui komunikasi hasil reviu KUA-PPAS, dapat diidentifikasi kelemahan atau ketidaksesuaian dalam rencana anggaran yang diajukan. Informasi ini dapat digunakan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian agar anggaran dapat lebih efisien dan mencapai sasaran pembangunan yang diinginkan.
Secara keseluruhan, komunikasi hasil reviu KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses perencanaan anggaran pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas dan efektivitas penggunaan dana publik.