Senin, 15 Juli 2015 lalu, Bappeda melakukan pendampingan terkait Pemanfaatan Data Spasial untuk Perencanaan Pembangunan Desa di Pendopo Kecamatan Kradenan. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan selama tiga (3) hari, dan hari Senin (15/7/2024) ini merupakan hari ketiga dengan agenda pemantapan kembali terkait teori dan konsep data spasial, pengenalan berbagai jenis koordinat, dan presentasi hasil yang dilaksanakan oleh peserta (perangkat desa) yang mengikuti bimtek ini.
Sebelum mulai melakukan input data spasial ini, peserta dikenalkan tentang jenis-jenis koordinat, ada lima (5) jenis koordinat yaitu: Decimal Degrees; Degrees, Minutes, Seconds; Degrees, Decimal Minutes; Universal Transfer Mercator dan Military Grid References System.
Untuk membuat poin atau titik cukup mudah yaitu tentukan output yang diinginkan, semakin rendah tinggi terbang, maka error poin dari data spasial semakin kecil. Pastikan posisi obyek yang akan di titik sudah sesuai dengan yang di lapangan, kemudian lakukan input data spasialnya. Setelah itu di catat koordinat yang didapatkan dan diinput di excel untuk memudahkan dalam pendataan dan penamaan data.
Materi selanjutnya yaitu melakukan input data yang berupa line atau garis. Teknis input data ini juga mudah dengan melakukan klik tanda garis, dan diarahkan ke obyek yang akan digambar. Tentukan dulu titik awal dan titik akhir obyek garis yang akan digambar, setelah itu dapat dihitung juga lebar, panjang dan luas dari obyek.
Obyek yang ketiga yang digambar di dalam data spasial yaitu area atau polygon. Untuk penggambaran area, perlu diketahui batas-batas area yang terlihat dalam citra yang tergambar dalam aplikasi open source. Setelah digambar dapat digunakan untuk menghitung luas area yang tergambar dengan satuan dapat disesuaikan dengan keinginan misalnya m2, km2, atau Ha.
Berdasarkan hasil evaluasi, hampir semua peserta telah mampu melakukan input data spasial baik berupa titik, garis dan area. Untuk kelanjutan progam bimtek ini, nanti Bappeda akan membuat Surat Edaran terkait format isian data spasial yang dapat dijadikan pedoman dalam menyusun DURKP di Musrenbang Desa dan dapat dijadikan pedoman dalam usulan yang akan disampaikan dalam Musrenbang RKPD di tingkat kecamatan.