Purwodadi, ….. Rabu, Tanggal 28 Agustus 2024 Bappeda Kabupaten Grobogan mengikuti Studi Referensi Penanganan Sampah di Kabupaten Jepara. Tujuan referensi ini yaitu untuk menindaklanjuti ide pengelolaan sampah di Kabupaten Grobogan, dimana Tempat Pengelolaan Akhir Sampah yang ada di Kabupaten Grobogan 2-3 tahun kedepan akan over kapasitas. Hal ini menjadi dasar untuk mencari informasi dan pengelolaan sampah yang baik yang ada di Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik untuk Kabupaten Grobogan. Pengelolaan sampah di Kabupaten Grobogan saat ini baru mengelola sampah di kawasan perkotaan dan hanya mampu mengelola sampah sekitar 70 – 80 ton/hari. Kemampuan pengelolaan sampah tersebut masih kurang untuk memenuhi kebutuhan RDF Semen Grobogan.
Untuk kasus pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mulai aktif untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat, meningkatkan penerapan peraturan yang konsisten, dan meningkatkan peran swasta untuk terlibat aktif, serta mendukung Infrastruktur Pengelolaan Sampah yang memadai.
Kondisi TPA di Kabupaten Jepara
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Jepara saat ini sudah mendekati kapasitas maksimum. Beberapa masalah utama yang dihadapi antara lain:
- Overkapasitas: TPA Bandengan sel yang ada sudah hampir penuh, Estimasi sampai dengan 2026 sehingga tidak lagi mampu menampung sampah dalam jumlah besar.
- Metode Pengelolaan Konvensional: Pengelolaan sampah di TPA bandengan Menggunakan metode Controlle Landfill, Perlu pembaruan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
- Tingkat Daur Ulang: Kurangnya fasilitas dan teknologi yang mendukung daur ulang di TPA bandengan menyebabkan sebagian besar sampah hanya ditimbun tanpa pengolahan lebih lanjut.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah melakukan kerjasama dengan PT. Semen Indonesia Gresik terkait dengan pengelolaan sampah di TPST RDF.
Tujuan Kerjasama Pemanfaatan RDF oleh PT Semen Indonesia Gresik (SIG):
- PT. SIG akan bertindak sebagai offtaker RDF yang dihasilkan oleh Kabupaten Jepara.
- Pengurangan dampak lingkungan.
- Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca dan meminimalkan sampah yang diolah secara konvensional di TPA.
Kondisi tersebut hampir sama dengan yang ada di Kabupaten Grobogan, dan diperlukan kebijakan yang komnsisten dalam hal pengelolan persampahan.