1. Home
  2. »
  3. Bidang Pemsosbud
  4. »
  5. EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) KABUPATEN GROBOGAN BAGI TIM GUGUS TUGAS KLA KABUPATEN GROBOGAN
EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) KABUPATEN GROBOGAN BAGI TIM GUGUS TUGAS KLA KABUPATEN GROBOGAN

EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) KABUPATEN GROBOGAN BAGI TIM GUGUS TUGAS KLA KABUPATEN GROBOGAN

Kabupaten / Kota Layak Anak merupakan kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kabupaten Grobogan memiliki penduduk sejumlah 1.507.156 jiwa pada tahun 2023, dengan jumlah penduduk laki-laki sebesar 757.665 jiwa (50,27 %) dan perempuan sebanyak 749.501 jiwa (49,73 %). Di Kab. Grobogan Tahun 2023 sekitar 450 ribu anak (29,7 %) dari jumlah penduduk Tahun 2023.

KLA Kabupaten Grobogan pada Tahun 2022 mendapatkan predikat Madya dengan nilai verifikasi sebesar 632,25 dan pada Tahun 2023 kembali mendapatkan predikat Madya dengan nilai verifikasi sebesar 618,10. Beberapa permasalahan dikaitkan dengan kondisi dari masing-masing klaster yang di breakdown pada wilayah kecamatan/desa/kelurahan:

  1. Klaster I : Hak Sipil dan Kebebasan, diantaranya belum ada kebijakan dan SOP khusus untuk pelayanan registrasi  anak dan akta kelahiran untuk AMPK serta belum ada data AMPK yang telah terlayani terkait pencatatan  kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  2. Klaster II : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif. Berkaitan dengan Pencegahan Perkawinan Anak, belum muncul program inovasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan sendiri. Ada klaim Program Inovasi dari Kemenag dan Pengadilan Agama (lembaga-lembaga  vertikal) yang hanya supporting system bagi penyelenggaraan KLA di Kabupaten Grobogan. Program inovasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan sebaiknya berupa program kolaboratif antar PD atau dengan para pihak lainnya (LM, DU, MM) di Kabupaten Grobogan.
  3. Klaster III : Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Permasalahan gizi (stunting, gizi buruk, obesitas, dll) menjadi permasalahan yang harus diselesaikan.
  4. Klaster IV : Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya. Masih tingginya ATS di Kabupaten Grobogan yaitu data per Juli 2024 terdapat 18.058 ATS serta jumlah SRA Kabupaten Grobogan (semua jenjang) adalah 211 dari 866 atau dengan persentase sebesar 24,36%.
  5. Klaster V : Perlindungan Khusus. Berkaitan dengan pekerja anak, di sektor-sektor pekerjaan non formal banyak sekali. Anak-anak selepas SMP banyak  yang menjadi sopir truk-truk pasir atau di penambangan galian C, yang  banyak juga di Grobogan adalah ART (Asisten Rumah Tangga) anak. Pihak yang memonitor keberadaan anak-anak yang bekerja di tempat-tempat  yang tidak semestinya tersebut bukan hanya Disnakertrans (yang  mungkin lebih fokus di sektor formal), melainkan ada Dinsos, DP3AKB, Dinas  Pendidikan, dll yang dapat memprakarsai kerja2 kolaboratif dalam  mencegah dan menarik pekerja2 anak

Secara umum dapat disampaikan bahwa evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Grobogan yaitu masih banyak kebijakan daerah (yang bersifat mengatur, bukan  menetapkan) terkait penyelenggaraan KLA di Kabupaten Grobogan yang harus  dipertegas dan dikuatkan, terkait pengasuhan anak sangat minim  (pencegahan perkawinan anak, anak dalam pengasuhan alternatif,  minimnya peninjauan anak di Panti Asuhan secara periodik, masih  banyak kasus-kasus anak angkat secara adat dan cenderung tidak ada  jaminan hukum serta rentan mendapatkan kekerasan), belum ada kebijakan/pengaturan khusus terkait PRA, SRA dan Ruang Bermain Anak (RBA) serta RKA (baru ada SK-SK penetapan/penunjukkan sebagai percontohan) serta masih banyak klaim jawaban yang tidak sesuai dengan bukti  dukung terlampir.

Bagikan :