Semarang, Rabu, 02 Oktober 2024, Bappeda Kabupaten mengikuti rapat Coaching Clinic (CC) 7 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari pendampingan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini mendasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan sanitasi yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini juga menjadi tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang merupakan bagian dari target RPJMN Tahun 2020-2024. Untuk mencapai target yang ada RPJMN 2020-2024 terkait dengan akses sanitasi, terdapat isu dan tantangan yang perlu dihadapi dalam pemenuhan akses sanitasi. Beberapa isu dan tantangan yang perlu dihadapi adalah isu terkait institusi, regulasi, teknis, pembiayaan dan partisipasi masyarakat, dengan rincian: 1) Pada aspek institusi adalah belum adanya pemisahan fungsi operator dan regulator, serta terbatasnya kemampuan SDM di pengelolaan bidang sanitasi; 2) Pada aspek regulasi adalah belum semua Kabupaten/kota memiliki Perda Pengelolaan Sanitasi dan Lemahnya penegakan hukum di bidang sanitasi. 3) Pada aspek teknis adalah operasi dan pemeliharaan insfrastruktur belum optimal, kualitas dokumen perencanaan belum memadai, dan masih terdapat idle capacity infrastruktur sanitasi terbangun. 4) Pada aspek Pembiayaan, terbatasnya ketersediaan penganggaran dan sumber pendanaan alternatif belum termanfaatkan dengan baik; 5) Pada aspek partisipasi masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat terkait pengelolaan sanitasi dan belum optimalnya keterlibatan stakeholder di bidang sanitasi.
Target RPJMN 2020-2024 untuk bidang sanitasi adalah 90% Rumah Tangga yang memiliki akses sanitasi layak termasuk 15% akses aman, 0% Buang air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka, dan Rumah Tangga yang memiliki akses sampah terkelola dengan baik dengan target 80% penanganan sampah dan 20% pengurangan sampah. Sedangkan target RPJPN tahun 2025-2045 untuk bidang sanitasi adalah 100% rumah tangga yang memiliki akses layan termasuk 70% akses aman dan 100% Rumah tangga terlayani akses pengumpulan sampah, terdiri dari 90% sampah terolah (termasuk 35% daur ulang) dan 10% residu). Pada Provinsi Jawa Tengah, pada Tahun 2023, realisasi capaian masih belum memenuhi target RPJMN dan RPJPN, dimana pada pengelolaan air limbah domestik, Rumah Tangga yang memiliki akses layak sebesar 84,37% termasuk 10,83% akses aman, akses belum layak sebesar 11,90% dan masih ada BABS sebesar 2,90%. Dan pada realisasi capaian pengelolaan persampahan, capaian penanganan sampah baru sebesar 40,1% dan capaian pengurangan sampah sebesar 20,1%.