1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta Pengisian Kuesioner Evaluasi…
Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta Pengisian Kuesioner Evaluasi Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah Kabupaten Grobogan

Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta Pengisian Kuesioner Evaluasi Penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah Kabupaten Grobogan

Purwodadi, Selasa, 01 Oktober 2024, Bappeda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan
Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta pengisian kuisioner penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah untuk Kabupaten Grobogan. Dalam acara ini hadir Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan.

Rapat kali ini membahas terkait dengan Kebijakan mengenai Satu Data Indonesia yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Landasan hukum tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan tata kelola data untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sehingga dapat mendorong keterbukaan dan transparansi dalam perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan.

Perbaikan tata kelola data memastikan data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yang terdiri dari: (1) Satu Standar Data, yaitu adanya satu standar yang mengatur metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan dalam data, (2) Satu Metadata, yaitu adanya satu format bagi metadata yang diharuskan melekat pada data. Metadata adalah informasi terstruktur yang berfungsi untuk menjelaskan isi dan sumber data sehingga data mudah untuk ditemukan, digunakan, atau dikelola kembali. (3) Interoperabilitas Data, yaitu kemampuan data untuk dibagi pakaikan dan dipertukarkan antar-sistem dan antar-pengguna. (4) Menggunakan Kode Referensi dan Data Induk yang telah ditetapkan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia membutuhkan kolaborasi lintas Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai langkah strategis dalam mencapai transformasi digital. Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan pembangunan, kebutuhan akan data akurat dan mutakhir menjadi semakin mendesak. Data yang terfragmentasi, tidak seragam, dan sulit diakses menjadi hambatan dalam perumusan kebijakan yang efektif. Kondisi data yang tidak konsisten dan tidak dapat dibandingkan menghambat upaya mencapai keterpaduan informasi yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan. Pada tahun 2021 dan 2022 Sekretariat Satu Data Indonesia telah mengadakan Asesmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Pusat dan Provinsi. Berdasarkan hasil evaluasi internal Sekretariat SDI terhadap hasil asesmen dalam kurun waktu dua tahun, maka asesmen tersebut membutuhkan perincian dan perbaikan metodologi untuk menjadi sebuah penilaian Indeks Satu Data Indonesia. Hal ini sebagai bentuk Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia untuk memastikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia dapat diterapkan secara optimal di Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan secara berkelanjutan.

Bagikan :