Purwodadi,….Selasa, 26 November 2024, Bappeda menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah aintaranya yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.
Kegiatan ini menghasilkan dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Grobogan yang memuat rencana aksi berupa program dan kegiatan dalam lima (5) tahun kedepan. Dalam Rencana aksi ini setidaknya memuat lima (5) pilar, diantaranya yaitu: Pilar Pertama, terdiri dari 1. Penyusunan dan Penetapan RAK LLAJ; 2. Penguatan Koordinasi Stakeholder: ( Pembentukan Pokja KLLAJ dan tata kelolanya; Perumusan kebijakan prioritas; Penguatan kelembagaan) 3. Penyempurnaan kebijakan KLLAJ: • Perumusan indikator • Sosialisasi 4. Pengembangan SI dan Integrasi Data 5. Pengembangan Sistem Manajemen KLLAJ 6. Penguatan Kemitraan dan Kerjasama 7. Monitoring dan Evaluasi Kebijakan KLLAJ 8. Pendanaan KLLAJ. Pilar Kedua, 1. Penyempurnaan regulasi terkait jalan berkeselamatan 2. Penetapan pemeringkatan jalan 3. Pengawasan jalan yang berkeselamatan 4. Pengendalian Fungsi, kegiatan di ruang Jalan 5. Perbaikan badan jalan 6. Pemenuhan Persyaratan Laik Fungsi Jalan dan Perlengkapan Jalan 7. Penyelenggaraan Fasilitas bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda terutama di Jalan Perkotaan 8. Penanganan DRK 9. Penanganan lintas sebidang KA 10. Penyediaan jalur khusus AU 11. Penyelenggaraan batas kecepatan 12. Penguatan SDM. Pilar Ketiga. 1. Penyempurnaan regulasi terkait kendaraan berkeselamatan 2. Perbaikan prosedur uji tipe 3. Perbaikan prosedur uji berkala 4. Tersedianya SI Kendaraan Bermotor 5. Penguatan SDM 6. Penguatan instrument pembatasan kecepatan 7. Penegakan hukum kepatuhan 8. Sisten Manajemen Keselamatan AU 9. Pemenuhan standar internasional. Pilar Keempat, 1. Penyempurnaan regulasi terkait pengguna jalan berkeselamatan 2. Pengembangan pendidikan berlalu lintas 3. Kampanye dan sosialisasi KLLAJ 4. Integrasi SIM dengan pelanggaran 5. Penyempurnaan uji SIM 6. Pengembangan SDM 7. Penggunaan TI untuk penegakan hukum 8. Pemeriksaan kondisi pengemudi. Pilar Kelima, 1. Penyempurnaan Regulasi KLLAJ Terkait Penanganan Korban Kecelakaan 2. Penyelenggaraan Layanan Gawat Darurat Terpadu 3. Pengembangan Sistem Komunikasi Layanan Gawat Darurat 4. Rehabilitasi pasca kecelakaan.