1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Rapat Pembahasan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Grobogan Tahun 2013-2027
Rapat Pembahasan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Grobogan Tahun 2013-2027

Rapat Pembahasan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Grobogan Tahun 2013-2027

Purwodadi, Senin, 25 November 2024, Bappeda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan rapat pembahasan Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Grobogan Tahun 2013-2027. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan.

Permasalahan pemenuhan kebutuhan air di Kabupaten Grobogan merupakan salah satu isu strategis dan menjadi agenda penting dalam rencana pembangunan di Kabupaten Grobogan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka untuk memperluas cakupan pelayanan akan pemenuhan terhadap air minum telah dilakukan dengan baik, namun masih ada beberapa kendala sehingga pelayanan pemenuhan air minum bagi masyarakat yang jumlahnya selalu bertambah dan wilayah yang terus berkembang masih belum optimal.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2024, capaian terhadap akses air minum layak sebesar 100% dan akses air minum aman sebesar 15% (RPJMN 2020-2024). Sedangkan SDGs, pada tahun 2030 ditargetkan mencapai akses universal (100%) air minum aman dan terjangkau untuk semua. Sementara itu kondisi di Kabupaten Grobogan, pemenuhan akses terhadap Air Minum Layak bagi masyarakat tahun 2023 mencapai 87,93%, sedangkan akses Air Minum Aman sebesar 25,99% (berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Air Minum Dan Sanitasi Bidang Keciptakaryaan (SIMANIS CIKA) dari website DPU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah).

Berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi koridor penting bagi pelaksanaan SPAM. Bahwa pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah bertanggung jawab penuh dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum. Berangkat dari kondisi dan karakteristik Kabupaten Grobogan dan juga sebagai dasar untuk persyaratan bantuan dari Pemerintah Pusat dapat disalurkan di daerah maka perlu disusun Rencana Induk SPAM (RISPAM) Kabupaten Grobogan.

Bagikan :

Comments are closed.