1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Focus Group Discussion (FGD) “Sinkronisasi Kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman”
Focus Group Discussion (FGD) “Sinkronisasi Kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman”

Focus Group Discussion (FGD) “Sinkronisasi Kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman”

Purwodadi, – Bappeda Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025 bertempat di Ruang Pangripta Bappeda. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan pencapaian target pembangunan daerah.

Rakor mengusung tema “Sinkronisasi Kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Mewujudkan Hunian dan Kawasan Permukiman yang Layak Huni dan Berkelanjutan” serta dihadiri oleh OPD teknis terkait, instansi vertikal, perbankan, dan asosiasi pengembang perumahan. Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan, Afi Wildani, ST, M.Eng., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Grobogan masih menghadapi backlog perumahan sebesar 54.566 unit, serta memiliki kawasan permukiman kumuh seluas 86,76 hektare berdasarkan Draft SK Kumuh Tahun 2025. Kondisi tersebut memerlukan intervensi terencana dan dukungan multipihak.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan kebijakan oleh narasumber dari BP3KP Jawa III, Disperakim Kabupaten Grobogan, dan HIMPERA. BP3KP Jawa III menyampaikan arah kebijakan nasional melalui Program 3 Juta Rumah, percepatan proses PBG, serta penyediaan berbagai skema bantuan perumahan (BSPS, PSU, rumah khusus, dan rumah susun). Disperakim Grobogan memaparkan perkembangan penanganan kawasan kumuh dan rencana usulan DAK PPKT Tahun 2027–2029. HIMPERA menyampaikan perkembangan pembangunan perumahan oleh pengembang serta hambatan yang dihadapi di lapangan.

Sebagai bagian dari masukan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, HIMPERA mengajukan beberapa usulan strategis, yaitu:

  1. Mempercepat proses perizinan, terutama penerbitan PBG;
  2. Mempercepat proses perubahan lokasi pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD);
  3. Menguatkan konektivitas program pembangunan fisik daerah dengan lokasi perumahan, khususnya akses jalan, drainase, dan jaringan pelayanan dasar;
  4. Meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan sosialisasi program rumah subsidi, guna meningkatkan serapan FLPP dan akses pembiayaan bagi MBR.

Melalui diskusi dalam forum PKP, disepakati bahwa koordinasi lintas sektor perlu diperkuat dalam rangka percepatan penyediaan hunian layak, peningkatan kualitas permukiman, serta penurunan luasan kawasan kumuh secara berkelanjutan. Hasil Rakor menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pokja PKP Kabupaten Grobogan Tahun 2026 dan tindak lanjut program perumahan dan permukiman pada tahun mendatang.

Bagikan :

Comments are closed.