iden

Bidang Pemsosbud

Rakor Integrasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dalam Rancangan Awal RPJMD Periode 2021-2026

6

Secara substansi penanganan ATS mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-4 SDG’s dan menjawab isu strategis kabupaten, sehingga perlu kiranya mengintegrasikan materi/muatan penanganan ATS sebagaimana yang telah direncanakan dalam milestone APKO, disinergiskan dengan tahapan Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026. Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan telah dilantik pada tanggal 26 April 2021, sehingga mendasarkan pada Permendagri No. 86 Tahun 2017, saat ini memasuki tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJMD Periode 2021-2026.

Dalam rangka mengawal dan menjamin penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi prioritas pembangunan di Kab. Grobogan, moment ini sangat tepat untuk menempatkan prioritas penanganan ATS dalam dokumen perencanaan tersebut. Sebagaimana Misi ke-1 RPJMD 2021-2026, penanganan ATS dapat menjadi program unggulan dari turunan Misi ke-1 tersebut.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan, Bp. Anang Armunanto, S.Sos., M.Si yang dihadiri oleh Tim Penyusun RPJMD dari Bappeda, BPPKAD, Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Grobogan serta Tim Konsultan. Dari hasil pembahasan merumuskan bahwa penanganan ATS diintegrasikan dalam RPJMD 2021-2026 dan menjadi program unggulan daerah sebagai turunan dari Misi ke-1 yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing dengan tujuan meningkatkan masyarakat yang cerdas, sehat, berdaya saing dan berkeadilan. Penanganan ATS masuk menjadi bagian program unggulan Pendidikan Untuk Semua yang mendukung pencapaian Misi ke-1.