Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Grobogan Melebihi Target

Print

pajak

Kepatuhan wajib pajak (WP) di Kabupaten Grobogan patut dibanggakan. Dari realisasi pencapaian pembayaran pajak di wilayah Kabupaten Grobogan, pembayaran wajib pajak telah melebihi target capaian. Dari target Rp. 4.046.188.000 kini realisasinya telah mencapai Rp. 5.147.848.281.

Menurut Wakil Bupati, Icek Baskoro, SH dalam acara pekan panutan penyampaian SPT tahunan di Pendopo Kabupaten, baru-baru ini, mengatakan keberhasilan pencapaian target tersebut dikarenakan kepatuhan masyarakat wajib pajak yang menyampaikan SPTnya.

“Memang cukup membanggakan kita semua dimana pencapaian pembayaran pajak kita telah melebihi target yakni sekitar 127 persen. Dan pencapaian itu tidak bisa lepas dari kepatuhan masyarakat wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT),“ ungkap Icek baskoro.

Wakil Bupati dalam sambutannya juga menambahkan, penerimaan daerah masih tergantung pada pihak lain yakni Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bagi hasil, bukan pajak, dana alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk penerimaan bagi hasil pajak penghasilan PPh pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak pribadi dan PPh pasal 21.

“ Penerimaan pendapatan pajak itu guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Maka dari itu perlu pengelolaan yang baik dan benar sesuasi perundang-undangan yang ada. Dan hasil pungutan pajak dapat diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat yakni untuk meningkatkan pelaksanaan disegala bidang. Dengan demikian diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat,“ tandasnya.

Dalam acara yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Grobogan, Kakanwil DJP Jateng I , Sakli Anggoro, Kepala KPP Pratama Blora, Pudi Riano, Wakil Bupati Grobogan mengingatkan adanya pengawasan seluruh pihak baik masyarakat umum, LSM, Media Massa dan jajaran aparat pengawasan ,agar penggunaannya sesuai dengan harapan.

“Mari penggunaan hasil pungutan pajak kita awasi bersama . Sekali lagi saya ingatkan, bagi para Wajib Pajak untuk melaksanakan wajib pajaknya. Yakni menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan PPh orang pribadi. Dan ini sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan dan mempertanggung jawabkan pembayaran pajaknya. “ tegasnya diakhir sambutan.

sumber: jatengprov.go.id

 

{fcomment}