iden

Bidang Praswilek

Konsultasi Publik Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Grobogan Tahun 2012

 

ssk_groboganzKonsultasi Publik Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Grobogan Tahun 2012 telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 di Bappeda Kabupaten Grobogan. Konsultasi Publik ini dibuka oleh Kabid Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten Grobogan selaku Ketua Tim Pelaksana Pokja PPSP Kabupaten Grobogan Ir. YB. Sundharso. Dan kemudian di lanjutkan oleh Kasubbid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Bappeda Kabupaten Grobogan selaku Tim Sekretariat Pokja PPSP. Konsultasi publik ini diikuti oleh anggota dari Pokja PPSP Kabupaten Grobogan yang terdiri dari Dinas/instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Fasilitator Kabupaten Suharyanto, ST dan fasilitator KO Drs. Untung Usmanto, MA.

Selanjutnya Tim Sekretariat Pokja PPSP, dalam pemaparannya mengatakan tentang kondisi Sanitasi Kabupaten Grobogan, pendanaan sektor sanitasi, strategi, program kegiatan sanitasi Kabupaten Grobogan Tahun 2013 - 2017.

Sub Sektor Air Limbah. 

Kabupaten Grobogan memiliki permasalahan pengelolaan air limbah antara lain:

  1. Persepsi dari sebagian masyarakat bahwa sarana sanitasi air limbah belum menjadi kebutuhan yang mendesak.
  2. Terbatasnya sarana infrastruktur pengelolaan air limbah rumah tangga.
  3. Kurangnya ketersediaan air bersih untuk Jamban dan MCK cenderung mendorong masyarakat berperilaku kurang sehat.
  4. Kurangnya akses masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan dana dan modal  dalam penyediaan jamban.
  5. Maraknya dugaan pembuangan limbah cair dari rumah penduduk, hotel dan restoran ke badan sungai.

Sistem pengelolaan air limbah di Kabupaten Grobogan masih banyak menggunakan system pengolahan air limbah setempat (on-site system). Berdasarkan survey EHRA, diketahui bahwa masyarakat sudah mengakses jamban pribadi 82,1%, Sungai 5,4%, lubang galian 5,4%, kebun 3,2%. Sedangkan untuk tempat penyaluran buangan tinja, sebagian besar penduduk menggunakan tangki septik sebagai tempat penyaluran buangan tinja (68%), kemudian diikuti ke cubluk (21%), sungai (5%), kebun (1,4%). Sedangkan Prosentase kepemilikan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) non pembuangan tinja menurut survey EHRA, di Kabupaten Grobogan yang mempunyai SPAL sebanyak 53,4%, selebihnya tidak mempunyai SPAL sebanyak 46,6%.

Untuk pengurasan atau pengosongan tangki septik di Kabupaten Grobogan, Hasil survey menunjukan bahwa pengosongan tangki septik didominasi oleh tangki septik yang tidak pernah dikosongkan sebanyak 72,3 %, dikosongkan 1 -  5 tahun yang lalu sebanyak 11,4%, menjawab tidak tahu 7,8%, lebih dari 5-10 tahun yang lalu 1,4%. Sebagian besar responden yang mempunyai tangki septic merupakan tangki septic aman sebesar 71%.

Kabupaten Grobogan sudah mempunyai Unit Pengolah Lumpur Tinja (IPLT),  IPLT ini dibangun pada tahun 1999 di area TPA Ngembak. Jumlah personel yang bertugas dalam operasional IPLT berjumlah 2 (dua) orang dari Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kab. Grobogan. IPLT Ngembak didesain mampu mengolah limbah lumpur tinja sebanyak 15 m3/hari. Jumlah ini hanya mampu melayani sekitar 15% dari jumlah penduduk Kabupaten Grobogan.

Di Kabupaten Grobogan,  di beberapa tempat terdapat IPAL domestik skala komunal sebanyak 20 unit yang tersebar di Kecamatan Karangrayung, Kec. Brati, Kec. Ngaringan dll.

 

Sub Sektor Persampahan

Kabupaten Grobogan memiliki permasalahan pengelolaan persampahan antara lain :

  1. Terbatasnya pelayanan kebersihan dimana beberapa lokasi tidak dapat dijangkau oleh pelayanan pengangkutan persampahan.
  2. Masalah biaya operasional yang tinggi dan semakin sulitnya ruang yang layak untuk penampungan sampah
  3. Kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait dalam penanganan kebersihan dan pengelolaan persampahan.
  4. Belum memadainya jumlah dan kualitas sarana prasarana TPS untuk persampahan penduduk.
  5. Kondisi dan umur layan TPA Ngembak kurang memadai dalam menangani timbulan sampah yang terangkut ke lokasi TPA
  6. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penanganan kebersihan dan pengelolaan persampahan, kurangnya SDM, dll

Pengelolaan sampah Kabupaten Grobogan berada dibawah Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Grobogan. Pengelolaan dilakukan secara komunal oleh masyarakat yaitu dengan ditimbun/dibakar pada lahan di pekarangannya sendiri. Oleh DCTRK dilakukan dengan metode pengumpulan pada bak-bak sampah, pengangkutan dengan gerobak sampah menuju TPS dan pengangkutan dengan truk menuju TPA. Di TPA sudah ada instalasi pengomposan, pembakaran sampah dan daur ulang sampah. Pengelolaan sampah dengan system 3R (Reduce - Reuse - Recycle) telah dilakukan oleh masyarakat yang difasilitasi oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.

Pelayanan pengelolaan sampah mencakup kawasan perkotaan. Volume timbulan sampah pada tahun 2011 mencapai rata rata 260 m³ per hari. Tingkat pelayanan ini baru mencakup 57% dgn sampah terangkut ke TPA sebesar 149 m3/ hari. Terdapat 18 lokasi TPS, 19 kontainer dan 14 landasan  kontainer. Komposisi sampah yang diangkut dan di tampung di UPTD Pengelolaan Sampah (TPA Ngembak) sebagian besar adalah sampah organik dan plastik. Sistem pengelolaan (open dumping) dan Kondisi dan umur layan TPA Ngembak kurang memadai dalam menangani timbulan sampah yang terangkut ke lokasi TPA

Pengelolaan sampah di kawasan perdesaan secara umum masih tradisional dengan cara ditimbun, dibakar atau dibuang tempat lain. Berdasarkan hasil Survey EHRA, sebagian pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Grobogan dilakukan dengan cara sederhana oleh masyarakat yaitu dengan cara Dibakar (65,4%), Dibuang ke lahan kosong/kebun/hutan dan dibiarkan membusuk (11,6%), Dibuang ke dalam lubang tetapi tidak ditutup dengan tanah (11,2%), Dibuang ke sungai/kali/laut/danau (3,4%), Dikumpulkan dan dibuang ke TPS (2,6%), Dibiarkan saja sampai membusuk (1,3%). Pada sektor persampahan, sebagian besar responden tidah melakukan pengolahan setempat sebesar 98,2%, yang melakukan pengolahan sampah hanya 1,7%.

 

Sub Sektor Drainase Lingkungan 

Kabupaten Grobogan memiliki permasalahan pengelolaan drainase antara lainl:

  1. Banyaknya drainase yang tersumbat, baik oleh sedimentasi maupun akibat penumpukan limbah rumah tangga dan sampah.
  2. Masih terdapat banyak rumah tangga yang belum memiliki saluran drainase;
  3. Ditutupnya saluran drainase yang ada secara permanen
  4. Kurang lancarnya aliran air akibat kecilnya dimensi drainase yang ada, sehingga melimpah ke jalan dan terjadi genangan air;
  5. Debit air tidak sesuai dengan daya tampung drainase yang ada sekarang;
  6. Sering terjadi banjir kiriman, merupakan aliran banjir yang datangnya dari daerah hulu sungai di luar kawasan yang tergenang.

 

Berdasarkan hasil survey EHRA ditemukan bahwa sebagian besar rumah tangga (73,9%) tidak mengalami banjir secara rutin dalam kurun waktu tertentu. Sebagian lainnya (26,1%) rumah tangga saja yang mengalami banjir dalam kurun waktu tertentu secara rutin.

Frekuensi genangan mencapai lebih dari satu kali setahun dialami oleh 4,8 % rumah tangga sementara satu tahun sekali terjadi genangan dialami oleh 11 %, sebulan sekali dialami oleh 0,1 % rumah tangga, dan sebagian besar rumah tangganya sebesar 82,3% tidak pernah mengalami banjir dalam waktu setahun ini.

 

Aspek PHBS

Berdasarkan survey EHRA, kondisi PHBS di Kabupaten Grobogan sebagai berikut:

  1. Sebagian besar responden tidak melakukan CTPS di lima waktu penting sebanyak 87,2%, hanya 12,8% responden melakukan CTPS.
  2. Sebagian besar pada responden, waktu dilakukan pengamatan lapangan terdapat sabun di dalam jamban sebanyak 62,%.
  3. Sekolah yang sudah menyediakan fasilitas sabun untuk CTPS (Cuci tangan pakai sabun) sebanyak 66,67%.
  4. Sekolah yang lingkungan sekolahnya higienis/bersih sebanyak 88,9%

 

Beberapa kegiatan telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) PPSP Kabupaten Grobogan yang dibentuk melalui SK Kabupaten Grobogan nomor 050/52/Bappeda/2012 tanggal 14 Januari 2012 yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana antara lain BAPPEDA, DCTRK, DINKES, BLH, DISPERINDAGTAMBEN, DINAS PENGAIRAN,  PDAM, BAPERMAS, DISHUBKOMINFO, BAGIAN TAPEM, BAGIAN PEMBANGUNAN SETDA KABUPATEN GROBOGAN serta tim pendukung terdiri dari petugas Sanitarian/HS, Kader Desa sebagai mitra pembangunan sanitasi yang berhubungan dengan masyarakat.

Pada September 2012 telah tersusun Buku Putih Sanitasi yang menggambarkan kondisi riil sanitasi Kabupaten Grobogan. Berdasarkan Buku Putih Sanitasi tersebut selanjutnya Pokja menyusun Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kabupaten Grobogan. SSK memuat visi dan misi sanitasi yang mendukung pencapaian visi, misi dan program pembangunan Kabupaten Grobogan.

 

Visi Sanitasi Kabupaten Grobogan

Visi Sanitasi Kabupaten Grobogan adalah 'Terwujudnya Sanitasi yang Mandiri, Berkeadilan dan Berkelanjutan Menuju Masyarakat Grobogan Sehat dan Sejahtera Tahun 2017'. Misi Sanitasi Kabupaten Grobogan:

 

Misi Air Limbah Domestik:

  1. Memantapkan pengelolaan air limbah domestik yang aman dan berkelanjutan;
  2. Mengembangkan cakupan pelayanan air limbah domestik;
  3. Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.

 

Misi Persampahan

  1. Meningkatkan pengembangan dan pengelolaan persampahan yang terpadu, handal serta berorientasi lingkungan;
  2. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan swasta sebagai mitra pengelolaan persampahan didukung pengembangan kelembagaan.

 

Misi Drainase

Meningkatkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara menyeluruh dan terpadu dalam penanganan banjir dan genangan.

 

Misi Perilaku Hidup Bersih Sehat

Memantapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat secara mandiri dan berkelanjutan pada masyarakat dan lingkungan;

 

Strategi yang dituangkan dalam SSK tersebut menjadi dasar bagi Pokja Sanitasi menyusun rangkaian kegiatan jangka menengah, yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan seluruh pemangku kepentingan dalam kurun waktu 2013  2017. Semua sasaran yang disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010 - 2015, pencapaian MDGs 2015 dan RPJMD Kabupaten Grobogan tahun 2011  2016, dan Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2011 Tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan 2011 - 2031.

 

Indikasi Pendanaan Sanitasi Kabupaten Grobogan Tahun 2013 - 2017:

Jumlah pendanaan sektor sanitasi yang dibutuhkan dari Tahun 2013 - 2017 sebesar Rp. 189,738 M. Dana yang sangat besar tersebut tentunya tidak hanya dibebankan pada APBD Kab. Grobogan. Untuk mengurangi beban anggaran Pemerintah Kabupaten, maka  ada  pembagian pendanaan investasi infrastruktur yang diusulkan ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan peran serta masyarakat

 

Sasaran sektor sanitasi Kabupaten Grobogan Tahun 2012-2017:

Air Limbah :

  1. Optimalisasi dan efektifitas pelayanan penyedotan lumpur tinja ke IPLT Ngembak dengan menambah cakupan pelayanan dari 11,4% menjadi 30% pada Tahun 2017.
  2. Berkurangnya praktek BABS menjadi 25 % di wilayah Kabupaten Grobogan pada tahun 2017.
  3. Meningkatkan cakupan kepemilikan jamban keluarga dengan penggunaan tangki septik dari 68% menjadi 80% pada akhir tahun 2017.
  4. Meningkatnya jumlah dan cakupan layanan pengelolaan air limbah secara komunal dari 20 unit menjadi 100 unit di wilayah padat kumuh miskin di akhir tahun 2017.
  5. Tersedianya perencanaan pengelolaan air limbah domestik dan industri rumah tangga skala perkotaan pada akhir tahun 2017
  6. Meningkatkan anggaran Anggaran APBD/APBD-Desa untuk air limbah sebesar  3% pada tiap tahunnya
  7. Meningkatkan jumlah dana sektor swasta baik dengan dana CSR maupun penanaman modal investasi
  8. Peningkatan Jumlah Jamban yang dibangun secara swadaya/non-subsidi oleh masyarakat sebesar 10 Milyar selama lima tahun sampai Tahun 2017

 

Persampahan

  1. Peningkatan sampah wilayah perkotaan yang dapat terangkut/dikelola di TPA menjadi 80% di tahun 2017
  2. Penyediaan sarana prasarana TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di 6 (enam) ibu kota kecamatan pada tahun 2017
  3. Penetapan Perda dan Perbup yang mengatur pedoman teknis tentang pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana persampahan pada Tahun 2016.
  4. Meningkatkan Status dan kapasitas institusi pengelola dalam penerapan Kewajiban dan sanksi bagi masyarakat
  5. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan sistem 3R(Reduce - Reuse - Recycle) skala rumah tangga dari 1,7 % menjadi 5% pada tahun 2017
  6. Terbentuknya dan terbinanya kelompok pengelola sarana prasarana persampahan di lingkungan permukiman dan sekolah (19 kelompok pengelola persampahan di 19 Ibu Kota Kecamatan (IKK).
  7. Meningkatnya jumlah dana dari APBD Provinsi dan APBN  sebesar 10 Milyar dalam peningkatan pengelolaan Persampahan di Kabupaten Grobogan pada Tahun 2017.
  8. Meningkatnya dana CSR dan investasi sektor swasta dalam pengelolaan persampahan

 

Drainase Lingkungan

  1. Tersedianya Regulasi drainase lingkungan pada tahun 2015
  2. Tersedianya dokumen perencanaan sistem drainase kota yang terintegrasi di akhir tahun 2017 (Tersusunya Masterplan dan DED Drainase di 8 IKK Rawan Banjir/Genangan Kabupaten Grobogan di Tahun 2017).
  3. Berkurangnya luas genangan di Kabupaten Grobogan sebesar 15% dengan memprioritaskan penanganan di wilayah permukiman di akhir Tahun 2017 (Pengurangan Luas Genangan di Permukiman dari 26 % menjadi 15 %)
  4. Meningkatnya peran media dan masyarakat dalam penyadaran perilaku hidup bersih dan sehat di 30 desa/kelurahan rawan banjir pada akhir tahun 2017.
  5. Meningkatnya jumlah dana dari APBD Provinsi dan APBN  sebesar 5 Milyar dalam peningkatan pengelolaan Persampahan di Kabupaten Grobogan pada Tahun 2017.

 

Aspek PHBS

  1. Meningkatnya kegiatan promosi perilaku PHBS di media lokal,regional,nasional minimal 2 x sebulan..
  2. Meningkatnya jumlah dukungan  sektor swasta (CSR) dalam promosi PHBS sampai tahun 2017.
  3. Meningkatnya strata PHBS Rumah Tangga utama dan paripurna 80%.
  4. Meningkatnya masyarakat yang melakukan CTPS di lima waktu penting menjadi 40%.
  5. Meningkatkan sarana CTPS di tingkat sekolah dari 66% menjadi 100 % dan sarana pengelolaan persampahan 100% pada tahun 2017.
  6. Peningkatan anggaran sub sektor PHBS 10% setiap tahunnya.
  7. Tersusunnya kebijakan pemerintah daerah yang responsif terhadap permasalahan sanitasi yang adil, mandiri dan berkelanjutan.

 

Dari pelaksanaan Konsultasi Publik Strategi Sanitasi Kabupaten Grobogan Tahun 2013 - 2017, dapat disimpulkan bahwa seluruh pemangku kepentingan/stakeholder yang terkait berkomitmen dengan sekuat tenaga untuk mengawal dan menyukseskan program sanitasi di Kabupaten Grobogan. Pola-pola pemberdayaan dengan metode pemicuan/penyadaran publik perihal sanitasi, perilaku hidup bersih sehat serta penyediaan sarana-prasarana sanitasi secara swadaya perlu digalakkan.

 

{fcomment}