Surakarta,- Bappeda Kabupaten Grobogan menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tegah terkait pelaksanaan evaluasi atau klarifikasi Penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis 6-8 April 2021 di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII. Kegiatan evaluasi atau klarifikasi Penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2020 juga diikuti oleh Perwakilan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, BPPKAD, Disperindag, Dispertan, Satpol PP, Disnakertans, Dinkes, DLH dan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Grobogan. Selain itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktoral Bea Cukai.
Evaluasi penggunaan DBHCHT tersebut dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Kabupaten Grobogan. Penggunaan DBHCHT Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020 yang dilaporkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Kegiatan evaluasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan hasil evaluasi DBHCHT Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020 oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Grobogan.