Purwodadi, - Dalam rangka penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kabupaten, Diskominfo beserta Bappeda, BPS serta Bagian Hukum SETDA Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati Tata Kelola data Kabupaten Grobogan pada hari Kamis, 27 Mei 2021 pukul 09.00 di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kabupaten Grobogan.
Rapat dibuka oleh Kepala Diskominfo Kab. Grobogan, Wiku Handoyo SH.MH., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa peraturan bupati tentang pedoman tata kelola satu data merupakan upaya menyediakan payung hukum di Kabupaten dalam rangka memperbaiki tata kelola satu data menuju data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan. Perbup tentang pedoman satu data juga merupakan bagian dari penilaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan dilakukan oleh KemenpanRB.
Acara selanjutnya adalah sesi diskusi yang dipandu Kabid Prasarana Wilayah dan Ekonomi Bappeda Kabupaten Grobogan, Candra Yulian Pasha, ST. Adapun substansi materi yang didiskusikan mengenai finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tata kelola data. Terdapat beberapa masukan, koreksi dan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan yang telah disusun.