Pengembangan Kawasan Industri dalam Perspektif Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan

Print

Pengembangan Kawasan Industri dalam Perspektif Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan

Kawasan peruntukan industri adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Sedangkan Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.

Loading...

{jcomments on}