Pengembangan Wilayah dan RTRW Kabupaten

Print

petaPengembangan wilayah merupakan upaya untuk memajukkan tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pada suatu wilayah dengan memanfaatan semua sumber daya yang ada secara optimal. Sedangkan penataan ruang sendiri merupakan alat atau instrumen yang digunakan untuk mewujudkan pengembangan wilayah dimana Penataan Ruang memiliki tiga intrumen utama, yaitu:
1. Perencanaan tata ruang wilayah
2. Pemanfaatan ruang atau implementasi rencana tata ruang wilayah
3. Pengendalian pemanfaatan ruang

Pertanyaannya kemudian Kenapa kita harus memiliki RTRW Kabupaten? seperti yang diamanatkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ps 14 menyatakan Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota. Kemudian UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 11 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memiliki wewnang dalam penyelanggaraan penataan ruang yang antara lain meliputi pelaksanaan penataan ruang wilyaah kabupaten/kota dan pelaksaan penataan ruang kawasawan strategis kabupaten/kota. Kemudian Keppres 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum, Pasal 4 menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pada RTRW.



RTRW merupakan pedang bermata dua, kenapa kami sebut demikian karena ketentuan sanksi berdasarkan UU No. 26/2007 Pasal 69 sampai dengan pasal 75 menyebutkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap ketentuan RTRW akan diberikan sanksi kepada semua pihak baik pelanggar ketentuan RTRW maupun aparat pemberi ijin  pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya adalah kami sebagai bagian dari institusi yang berwenang memberikan persetujuan substansi.

RTRW Kabupaten Grobogan telah diperdakan pada tanggal 1 Mei 2012, sejak saat itulah semua kegiatan dan pengembangan wilayah di Kabupaten Grobogan harus tunduk terhadap Perda RTRW. Semoga dengan berlakunya Perda No. 7 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Grobogan, kegiatan pembangunan di daerah kita tercinta ini akan lebih tepat guna dan tepat sasaran dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan sehingga pembangunan saat ini bukan hanya di nikmati oleh generasi kita sekarang tapi juga oleh anak cucu kita di masa yang akan datang.

 

{fcomment}