iden

Bidang Praswilek

Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan

Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan

Infrastruktur jalan merupakan salah satu pilar utama konektivitas, karena berperan sangat penting dalam aktivitas perpindahan barang dan jasa. Dua daerah yang terhubung dan juga daerah yang dilalui perpindahan barang dan jasa akan memiliki dampak terhadap perubahan perekonomian. Sehingga bisa disebut juga jalan menjadi salah satu faktor penting dalam pemerataan pembangunan. Karena peran yang sangat vital tersebut, maka penyelenggaraan jalan menjadi tanggungjawab pemerintah. Dengan hadirnya peraturan otonomi daerah, penyelenggaraan jalan juga dipecah menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Pembagian didasarkan pada peran jalan terhadap perekonomian nasional atau daerah.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan bertambahnya titik-titik berkumpulnya masyarakat, jalan semakin banyak dibutuhkan. Namun kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan jalan memiliki keterbatasan. Sehingga perlu dibuat sebuah pola peran yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pola tersebut masyarakat akan dilibatkan lebih luas, sehingga masyarakat dapat membantu dalam penyelenggaraan jalan. Tahap penyelenggaraan jalan terdiri dari  pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

Badan Litbang PU melalui Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan (Pussosekling) menerbitkan sebuah pedoman yang berisi tentang pola pembagian peran masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan. Pedoman ini mengatur keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan agar lebih berdaya guna. Peran masyarakat tersebut dilakukan pada fungsi  pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan (TURBINBANGWAS), secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat dalam melakukan perannya wajib berhubungan dengan penyelenggara jalan di tiap-tiap tingkatan (nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa) melalui unit yang berfungsi melayani peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Tabel

(Sumber : Balibang Kementrian PU Republik Indonesia)

 

{fcomment}