Purwodadi, - Dilatarbelakangi Surat PDAM ke Disperakim terkait adanya kegiatan Disperakim di Wilayah Kerja Disperakim, serta surat balasan dari Disperakim dengan meminta data detail businessplan PDAM ke Disperakim, maka Bappeda Grobogan mengadakan Rapat Koordinasi Air Minum pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 09.00 di Ruang Rapat Kecil Bappeda Grobogan untuk mensinkronkan kegiatan oleh instansi pengampu air minum agar tidak terjadi tumpang tindih.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana Wilayah dan Ekonomi Chandra Yulian Pasha, S.T, didampingi oleh Sub Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perhubungan Wakid Muthowal, S.TP. M.Sc. Terdapat masukan dari dari Bp. Dimas (PDAM), terkait kondisi di lapangan yang masih terjadi peralihan dan tumpang tindih pelanggan PDAM ke Pamsimas di Klambu dan Sukorejo. Kontribusi PDAM juga perlu diperjelas, apakah ke BBWS atau ke pihak lain. Kemudian Bp. Rudi (Disperakim) menjawab bahwa di Desa Sukorejo, Pamsimas sudah masuk sejak 2010 dan terdiri dari beberapa kegiatan seperti Pamsimas, HID, DAK, dll. Kemungkinan permasalahan timbul dari Kepala Desa dan pihak-pihak tertentu yang menghendaki mengelola pelayanan air minum, seperti contohnya di Desa Genuksuran, kegiatan Pamsimas berdasarkan usulan Kepala Desa Genuksuran.
Terdapat masukan juga dari Bp. Aris (Bag. Perekonomian Setda) agar dapat dibreakdown cakupan kegiatan per Desa untuk menghindari Tumpang Tindih dan detail capaian air minum. Bp. Wignyo (Dispermasdes) menambahkan bahwa diperlukan kolaborasi untuk melakukan pembinaan pengelolaan air minum secara sinkron dan harmonis.
Dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa Diperlukan Data Pelayanan Air Minum dan Instansinya hingga detail per Dusun (Dilakukan setelah data tingkat desa sudah lengkap). Diperlukan juga koordinasi dengan KPSPAM terkait keberfungsian unit pelayanan air minum dan kunjungan lapang untuk memastikan keberfungsian dan kemanfaatan unit pelayanan air minum (dilakukan setelah data KPSPAM Masuk, dan melakukan diskusi detail). Kemudian diperlukan Sinkronisasi antar pengelola air minum untuk menghindari tumpang tindih kegiatan (Perlu keaktifan Pokja Air Minum). Selain itu juga diperlukan Pembuatan Perbub Tarif Air Minum yang dapat diturunkan ke Perdes untuk menentukan Tarif Air Minum per Desa (Perlu ditentukan Instansi Penyusun Perbup). Adanya potensi pengelolaan air minum antara PDAM dengan instansi lainnya untuk mengelola asset unit penyediaan air minum yang belum berfungsi secara optimal (perlu disusun SOP nya). Kemudian perlu meningkatkan keaktifan Pokja Air Minum untuk mencapai sasaran air minum di RPJMD Baru. Terakhir, agar KPSPAM, Disperakim, PDAM, dapat menyerahkan data detail dan komplet untuk data air minum (Perlu difollow up dengan surat permintaan data).