Rencana Peningkatan Pengeloaan Persampahan di TPA Ngembak

Print

ngembak

Sampah yang dikelola dengan baik pada sektor hulu dengan prinsip 3R (Reuse, Redeuce, dan Recycle) tentunya akan mengurangi volume sampah yang akan dikirim ke TPA sebagai tempat pengelolaan sampah akhir (hilir). Perlu diketahui tiap tahun terjadi peningkatan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Ngembak, Kecamatan Purwodadi sehingga membuat luasan lahan TPA semakin berkurang.

“Dari luasan lahan TPA yang sekarang yakni 4,5 hektare saat ini tinggal 10-15 persen saja. Hal ini mengingat volume sampah yang semakin meningkat,” jelas Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Grobogan M Chanif melalui  Kabid Kebersihan A Wahib Suyuti, Sabtu (Solopos : 13/8/2011).

Dari data yang ada lanjutnya, selama tahun 2010 lalu, volume timbunan sampah di TPA Ngembak mencapai 38.178 meter kubik. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya (2009) yang hanya 36.948 meter kubik.

“Kondisi ini karena sampah yang masuk ke TPA Ngembak, rata-rata  mencapai 3.000-4.000 meter kubik per bulannya. Termasuk tinggi sehingga lahan TPA semakin berkurang, sehingga perlu dilakukan perluasan,” ujar Wahib.

Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan telah mengolah sampah menjadi kompos walaupun volume yang dapat dijadikan kompos masih terbatas. Dengan peningkatan TPA tersebut, diharapkan sampah dapat dikelola dengan baik, berwawasan lingkungan dan bernilai ekonomis dengan adanya produk kompos.

Pada APBD 2012 telah dianggarkan dana untuk perluasan lahan TPA Ngembak dan Penyusunan DED TPA Ngembak. Menurut UU No. 18 Tahun 2008 diamanatkan bahwa system pengolahan TPA dengan control landfill/sanitary landfill dan tidak memakai open dumping yang sampai saat ini masih dilakukan di TPA Ngembak. Pemerintah daerah Kabupaten Grobogan telah mengajukan permohonan bantuan peningkatan TPA Ngembak ke Pemerintah Pusat dalam hal ini ditujukan ke Dirjend Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Diharapkan pada tahun 2013 pekerjaan fisik termasuk pengadaan alat berat untuk peningkatan TPA dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan diwajibkan mengalokasikan pendampingan dana yang dialokasikan untuk pemeliharaan TPA dan peningkatan SDM Pengelolanya.

 

{fcomment}