Rencana Tata Ruang pacu Pengembangan Wilayah

Print

rt_rwPengembangan wilayah merupakan rangkaian upaya untuk mencapai suatu perkembangan sesuai dengan yang diinginkan wilayah tersebut. Persoalannya adalah apa yang diinginkan dan bagaimana upayanya demikian disampaikan Sesditjen Penataan Ruang Ruchyat Deni pada penutupan Pelatihan Kajian Lingkungan Untuk Pengembangan Wilayah di Bogor (24/11).

Menurut Deni dalam pengembangan wilayah ingin dicapai keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumberdaya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional/wilayah dalam satu kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, dan keterpaduan antar sektor pembangunan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan wilayah adalah sumber daya terbatas, tetapi kebutuhan kita banyak oleh karena itu karena itu kita harus merencanakan ruang untuk mempertemukan kebutuhan dan keterbatasan. Penataan ruang mempertemukan kebutuhan dan keterbatasan  dan terdapat langkah-langkah untuk mengatasi gap tersebut, aspiratif (kesepakatan), alternatif, dan keputusan tindakan/rencana akhir ujar Deni . Dalam pengembangan wilayah, penataan ruang dapat memberikan interfensi/rekayasa untuk mengarahkan pengembangan wilayah sesuai/mendekati rencana yang diinginkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan salah satu alat dalam pengembangan wilayah Nasional. RTRWN merupakan landasan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor yang di dalamnya terdapat arahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan/atau masyarakat, swasta dan acuan pengembangan wilayah provinsi dan kota. Sebagai contoh dalam arahan lokasi investasi pada RTRWN terdapat 112 Kawasan Andalan Darat dan 44 Kawasan Andalan Laut tambah Deni.

Pada akhirnya Deni mengharapkan pelatihan ini bukan hanya untuk mengetahui dan mempelajari  ilmu lingkungan hidup ataupun pengembangan wilayah tetapi pada peserta nantinya menjadi pengontrol persetujuan subtansi RTRW. Apakah betul RTRW tersebut berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan sehingga para peserta pelatihan ini bukan hanya meneruskan misi Direktorat Jenderal Penataan Ruang tetapi misi penataan ruang itu sendiri. Pelatihan ini kerjasama antara Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan Institut Pertanian Bogor yang diikuti oleh pegawai baru (PNS/CPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang.


Sumber: http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=11317&Itemid=689

 

{fcomment}