iden

PPID

1. Profil Singkat PPID

Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka BAPPEDA Kabupaten Grobogan – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

     Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di BAPPEDA Grobogan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut

2. Tugas dan Fungsi PPID

         1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab ,tugas ,dan kewenanganya;

  1. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  1. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  1. Menjamin ketersediaan dan akslerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  1. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  1. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

3.STRUKTUR ORGANISASI PPID

 

TUGAS PPID PEMBANTU :

1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab ,tugas ,dan kewenanganya;

 

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

 

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

4. Menjamin ketersediaan dan akslerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

 

5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

 

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

1. Informasi tentang Badan Publik

a. Profil OPD
b. Struktur Organisasi : gambaran umum, profil singkat pejabat
c. LHKPN / LHKASN Kepala OPD dan PPKom

 

2. Informasi Mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik

a. Program dan Kegiatan OPD

  • Penanggung Jawab/Pelaksana Program
  • Target
  • Jadwal Kegiatan / Program
  • Anggaran program
  • Agenda penting
  • Informasi khusus
  • Informasi penerimaan calon pegawai/pejabat publik

b. Narasi Laporan Kinerja yang telah dan atau sedang dijalankan

  • LAKIP
  • LKPJ
  • Realisasi Kegiatan Kinerja
  • Laporan Kinerja Lainnya

 

3. Informasi Mengenai Keuangan Badan Publik

a. Catatan Atas Laporan Keuangan
b. Informasi anggaran/keuangan

  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Daftar Asset Dan Inventaris
  • Perda APBD
  • Ringkasan RKA SKPD
  • Ringkasan DPA SKPD

 

4. Informasi Mengenai Laporan Akses Informasi Badan Publik

a. Jumlah Pemohon Informasi Publik Yang Diterima
b. Waktu Permohonan Informasi
c. Jumlah Permohonan Yang Dikabulkan
d. Alasan Penolakan
e. Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) PPID

 

5. Hak Memproleh Informasi di Badan Publik

a. Tata Cara Memperoleh Informasi
b. Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
c. Upaya atas tidak ditanggap/tidak puas jawaban keberatan terhadap permohonan informasi publik
d. Form Permohonan dan Keberatan

 

6. Informasi Mengenai Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran di Badan Publik

a. Alur/skema pengaduan (tata cara)
b. Meyediakan form/lembar isian pengaduan
c. Kontak pengaduan ke pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang
d. Hasil penanganan pengaduan

  • Laporan Triwulan Hasil Penanganan Pengaduan
  • Laporan Triwulan I tahun 2018
  • Laporan Triwulan II tahun 2018

 

7. Informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Badan Publik

a. Informasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

 

8. Informasi mengenai Regulasi Badan Publik

a. Daftar rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang akan dikeluarkan/ditetapkan
b. Peraturan Bupati
c. Peraturan Daerah
d. Mekanisme partisipasi publik untuk menilai/mengusulkan/memberi masukan rancangan peraturan
e. Daftar peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan
f. Naskah Akademis, Kajian dan Notulen

  • Tahun 2015
  • Tahun 2016
  • Tahun 2017

g. Masukan atas Peraturan, Keputusan & Kebijakan

9. Informasi Peringatan Dini dan Evakuasi

 

Subcategories