iden

Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat

a. Dasar Hukum

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  4. PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  6. PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklarifikasian Informasi Publik
  7. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  8. Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

b. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya :

1. Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)
2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik :

  • Dokumen pendukung.
  • Masukan-masukan dari berbagai pihak
  • Risalah Rapat
  • Rancangan Peraturan/Keputusan/Kebijakan
  • Tahap perumusan Peraturan/Keputusan/kebijakan
  • Peraturan/Keputusan/Kebijakan yang diterbitkan

3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan

  • Pedoman Pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
  • Profil lengkap pimpinan dan pegawai
  • Anggaran serta laporan Keuangan
  • Data statistik yang dikelola

4. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung
5. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi
6. Syarat – syarat perizinan
7. Data Perbendaharaan dan Inventaris
8. RENSTRA DAN RENJA
9. Agenda Kerja
10. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik :

  • Sarana dan prasarana
  • Sumberdaya manusia
  • Anggaran
  • Laporan penggunaan

11. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal
12. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat
13. Daftar dan hasi Penelitian
14. Informasi Publik lain
15. Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.