Tugas dan Fungsi PPID

Print

TUGAS PPID PEMBANTU :

1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab ,tugas ,dan kewenanganya;

 

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

 

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

4. Menjamin ketersediaan dan akslerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

 

5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

 

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.