Membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenanganya;
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
Menjamin ketersediaan dan akslerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.