1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Focus Group Discussion Keterisian e-Walidata Statistik Sektoral dan Desk Penentuan Data Prioritas
Focus Group Discussion Keterisian e-Walidata Statistik Sektoral dan Desk Penentuan Data Prioritas

Focus Group Discussion Keterisian e-Walidata Statistik Sektoral dan Desk Penentuan Data Prioritas

Purwodadi, Rabu, 18 September 2024, Bappeda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion Keterisian e-Walidata Statistik Sektoral dan Desk Penentuan Data Prioritas. Acara ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Grobogan dan Sekretaris dan Kepala Bidang serta Fungsional Perencana di Bappeda Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini menghadirkan dua (2) orang narasumber yaitu Bapak Kholid Ali Akbar, SST, M.S.E. dari BPS Kab. Grobogan dan Bapak Yusmanto dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini Bapak Kholid menyampaikan materi tentang Proses Bisnis Statistik dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Beliau menyampaikan bahwa statistic yang sering dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat dimasukkan dalam kategori statistik sektoral dimana kegiatan statistik ini untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Di dalam penyelenggaraan statistiK ini harus memenuhi ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga yang data yang diperoleh memenuhi standar data yang telah ditetapkan dalam kebijakan Satu Data Indonesia.

Bapak Yusmanto menekankan adanya surat dari Kemendagri terkait dengan progress pengisian modul e-walidata dan RPJPD 2025-2045 pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ditekankan bahwa Bupati diminta untuk 1) memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi pengisian data 5 (lima) tahun terakhir pada modul e-walidata, memeriksa hasil pengisian data, dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah tentang penyebarluasan data pada e-walidata sebelum penetapan RPJPD 2025-2045; 2) Memerintahkan Kepala Bappeda untuk melengkapi pengisian data Indikasi Program RTRW, Indikator Rekomendasi KLHS, dan Kondisi Umum Daerah, serta pengisian data Visi Daerah, Misi Daerah, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok RPJPD 2025-2045.

Bagikan :