1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta pengisian kuisioner penyelenggaraan…
Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta pengisian kuisioner penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah untuk Kabupaten Grobogan

Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta pengisian kuisioner penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah untuk Kabupaten Grobogan

Purwodadi, Selasa, 01 Oktober 2024, Bappeda Kabupaten Grobogan
Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Forum Satu Data Kabupaten Grobogan serta pengisian kuisioner penyelenggaraan SDI Tingkat Daerah untuk Kabupaten Grobogan. Acara ini dihadir Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Grobogan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Grobogan.

Rapat ini membahas terkait Kebijakan SDI yang tertuang di Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Landasan hukum tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan tata kelola data untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pengaturan SDI bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sehingga mendorong keterbukaan dan transparansi dalam perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan.

Perbaikan tata kelola data memastikan data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dapat memenuhi prinsip-prinsip SDI, yang terdiri dari:
(1) Satu Standar Data
(2) Satu Metadata,
(3) Interoperabilitas Data,
(4) Kode Referensi dan Data Induk yang ditetapkan oleh Sekretariat SDI.

Penyelenggaraan SDI membutuhkan kolaborasi lintas Instansi Pusat dan Daerah sebagai langkah strategis dalam mencapai transformasi digital. Data yang terfragmentasi, tidak seragam, dan sulit diakses menjadi hambatan perumusan kebijakan. Pada tahun 2021 – 2022 Sekretariat SDI telah mengadakan Asesmen Penyelenggaraan SDI tingkat Pusat dan Provinsi. Berdasarkan hasil evaluasi internal Sekretariat SDI terhadap hasil asesmen dalam 2 tahun, maka asesmen tersebut membutuhkan perincian dan perbaikan metodologi untuk menjadi sebuah penilaian Indeks SDI. Hal ini sebagai bentuk Evaluasi Penyelenggaraan SDI memastikan prinsip-prinsip SDI dapat diterapkan secara optimal di Instansi Pusat dan Daerah dapat memberikan manfaat pembangunan berkelanjutan

Bagikan :