Akhirnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah melalui jalan panjang dan berliku akhirnya Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 pada tanggal 17 Desember 2021. Jalan panjang tersebut terkait dengan prosedur yang harus dilalui saat melakukan proses revisi RTRW tersebut.

Proses yang sudah dilalui yaitu mulai dari proses penyusunan dengan banyak melibatkan stakeholder baik Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Grobogan, maupun lembaga masyarakat diluar Perangkat Daerah di Kabupaten Grobogan. Bersamaan dengan proses penyusunan tersebut, tim pelaksana juga harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW yang harus mendapatkan validasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Disamping itu, Draft Raperda ini juga harus mendapatkan Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah, dan bersamaan dengan itu pula harus mendapatkan Rekomendasi Peta dari Badan Informasi Geospasial.

Proses selanjutnya seluruh berkas masuk dalam antrian pra loket di Kementrian Agraria Tata Ruang untuk masuk dalam pembahasan lintas sektoral antar kementrian dan lembaga. Setelah itu, masuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Grobogan, yang selanjutnya dimintakan evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, sampai keluar nomer registrasi Peraturan Daerah tersebut, dan terakhir ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Grobogan.

Diharapkan dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2041, dapat meningkatkan pertumbuhan wilayah yang berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan, salah satunya membuka peluang investasi dan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Grobogan.


FileAction
Perda_No_12_Tahun_2021ViewDownload