Penyelesaian permasalahan pembangunan di Kabupaten Grobogan membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, tidak hanya melalui APBD tetapi juga dana APBN, DAK, DBHCHT atau dr pendanaan lainnya yang sah. Sebagai wujud komitmen pemerintah Kabupaten Grobogan, Bappeda, bersama BPPKAD, Satpol PP dan bagian perekonomian Dan SDA Setda, pada Selasa, 22 Oktober 2024 melakukan konsultasi terkait rencana penggunaan DBHCHT tahun 2025 ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang untuk bidang penegakan hukum. Untuk penggunaan DBHCHT yang baru menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) yang pada tanggal 23 Oktober 2024 baru dilakukan internalisasi dan desiminasi PMK yang baru oleh Kementerian keuangan ke semua kantor bea cukai di seluruh Indonesia.