
Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan yang terdiri dari 6 Dimensi (Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa) dan 48 Indikator serta 5 Kategori (Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri). Hasil pengukuran Indeks Desa sebagai Indeks Tunggal berupa status kemajuan dan kemandirian desa diakui secara nasional sebagai salah satu implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Indeks Desa dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan pemerintah
Pencantuman indikator “Persentase Desa Mandiri”dalam: Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029 sebagai salah satu sasaran utama pada Prioritas Nasional 6.
Dampak Implementasi Indeks Desa
- Memberikan kepastian status kemajuan dan kemandirian desa yang diakui secara nasional
- Penyelarasan dokumen perencanaan pemerintah hingga evaluasi di tingkat pusat sampai ke desa
- Pemangkasan birokrasi terutama di tingkat desa dan wujud upaya implementasi Satu Data Indonesia
- Pengambilan kebijakan pembangunan desa yang berpihak kepada desa
Isu Strategis Peningkatan Status Desa
- Masih cukup banyak desa yang mengisi ID dengan data yang belum akurat.
- Masih cukup banyak desa yang lemah dalam memahami/ menginterpretasikan pertanyaan indikator
- Kurang teliti dalam memperhatikan hubungan antar pertanyaan yang berdampak pada skor
- Verifikasi kebenaran data untuk diarahkan pada kegiatan Perencanaan Pembangunan desa yang relevan
Seluruh pemangku kepentingan (K/ L,Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa) agar mengimplementasikan Indeks Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa sesuai kewenangannya masing- masing. Diharapkan pendataan Indeks Desa dapat menghasilkan data yang representative terhadap kondisi di lapangan sehingga dapat disusun rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.