
Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas dan sinkronisasi program pembangunan kawasan perdesaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Bappeda dan Dispermades Kabupaten Grobogan hadir sebagai perwakilan daerah dalam forum koordinasi tersebut. Rapat dibuka oleh Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah yang menegaskan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan salah satu prioritas strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025–2029, sesuai arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum TKPKP ini, diharapkan terjadi keselarasan antara kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penentuan kawasan perdesaan prioritas serta integrasi kegiatan antarperangkat daerah.
Rapat Koordinasi TKPKP antara Pusat dan Daerah ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan perdesaan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan kawasan perdesaan di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Grobogan, dapat tumbuh menjadi wilayah yang mandiri, berdaya saing, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.