1. Home
  2. »
  3. Bidang Pemsosbud
  4. »
  5. FGD dan Evaluasi Indikator PUG di Indonesia
FGD dan Evaluasi Indikator PUG di Indonesia

FGD dan Evaluasi Indikator PUG di Indonesia

Bahan Publikasi FGD dan Evaluasi Indikator PUG di IndonesiaSelasa, 14 Juni 2022, Bidang Pemsosbud Bappeda Kab. Grobogan hadir sebagai pembahas dalam FGD dan evaluasi indikator PUG di seluruh tahapan pembangunan, yaitu : perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 18 OPD terkait pelaksanaan PUG di Jawa Tengah yang dianggap aktif dan kompeten seperti : Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Disdik, Dinkes, Dinsos, Dinpu, Dinkop UKM, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Dinas PPA Kota Semarang dan beberapa kota lainnya termasuk yang berkompeten Bappeda Kabupaten Grobogan sendiri serta lembaga/orgnasiasi yang terlibat PUG seperti LLSP, Pattiro Semarang dan FKKG Jateng. Rapat difokuskan guna membahas role model/logical framework yang baru sebagai berikut : a) Input : memasukkan keseluruhan tahapan-tahapan PUG sebagai input meliputi tahapan pelembagaan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantuan, evaluasi dan pelaporan; b) Kegiatan : kegiatan-kegiatan yang dianggap bisa mempengaruhi outcome meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lapangan kerja, politik, infrastruktur, hukum, dan bantuan sosial; c) Output : keseluruhan hasil dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan; d) Intermediate Outcome : Indikator PUG, IDG, IKG, dan SDG’s; dan e) Outcome : Hasil yang nampak dari tahapan-tahapan yang telah dilalui yaitu berkurangnya ketimpangan gender yang dilihat dari : IKG < 0,4, IDG mendekati 100, IPG mendekati 100, dan pencaiapainSDG’s dalam pilar sosial (kesetaraan gender). Beberapa hal juga menjadi sorotan, khususnya pada tahap Input yang ada pada logical framework, bagian pelembangaan. Bahwasanya, apakah landasan hukum perlu sampai dengan level perda atau peraturan lain yang berada di bawahnya? Ataukan tidak cukup hanya dengan permen/kepmen/SE dan sebagainya?. Hal ini menjadi pertimbangan bahwa, substansi dari perda atau peraturan lain yang berada di bawahnya tidak lain adalah sama dan tertuang didalam permen/kepmen/SE dan sebagainya, sehingga hal ini hanya bersifat aplikatif saja. Masukkan lain juga disampaikan bahwa guna menjaga konsistensi SDM ahli dan menguasai PUG di daerah, perlu diadakan kembali program pelatihan yang berhubungan dengan PUG dan kesetaraan gender. Hal ini menjadi tindakan preventif terhadap banyaknya rotasi pejabat di daerah pada khususnya setiap tahunnya yang mengakitbatkan perubahan tusi dari pejabat tersebut dan tidak lagi mengurusi hal PUG. Harapannya, hasil dari diskusi yang telah dilaksanakan bisa diterima, diakomodir, dan disampaikan pada jajaran tingkat atas serta menjadi pertimbangan bagi penentuan kebijakan-kebijakan PUG khususnya dalam hal evaluasi PUG di daerah seluruh Indonesia pada tahun-tahun berikutnya.

Bagikan :