Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui TAPD Kabupaten Grobogan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Rapat Kerja Badan Anggaran yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, AGUS SISWANTO, S.Sos, M.A.P ini berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Kamis, tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan Jumat 19 Juli 2024 di Ruang Paripurna I DPRD Kabupaten Grobogan.
Rapat yang membahas setiap Rupiah pada masing-masing Perangkat Daerah di Kabupaten Grobogan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran demi kemajuan daerah serta memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien dalam berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Grobogan.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan terbaik dalam pengelolaan APBD 2025 demi Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya.