1. Home
  2. »
  3. Bidang Pemsosbud
  4. »
  5. Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS)
Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS)

Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS)

Kamis, 12 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kab. Grobogan, Bappeda menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS). Rakor ini diselenggarakan dalam rangka perumusan kebijakan Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS) di Kabupaten Grobogan yang membutuhkan strategi terintegrasi upaya penanganan anak yang tidak bersekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak yang terhambat bersekolah. Berbagai permasalahan yang ditemukan terkait ATS:

1. Pemanfataan backbone  data belum maksimal.

      • Penyediaan server backbone data ATS dan software pendukungnya masih belum terlaksana.
      • Dinas Pendidikan hanya menggunakan data ATS dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kkebudayaan, riset dan Teknologi sebagai basis data ATS di Kabupaten Grobogan.

      2. ATS berkebutuhan khusus merasa malu untuk bersekolah. Ditemukan ATS berkebutuhan khusus seperti tuna wicara atau cacat tubuh lainnya merasa malu bersekolah.

      3. ATS karena masalah sosial seperti anak punk dan pengemis jalanan sulit diajak kembali ke sekolah.

      4. Terdapat orang tua yang tidak ingin anaknya bersekolah. Masih juga ditemukan orang tua yang tidak menginginkan anaknya bersekolah. Orang tua ini memilih mengajak anaknya bekerja di sawah daripada ke sekolah.

      5. ATS karena pernikahan dini. Pernikahan dini turut memengaruhi jumlah ATS. Banyak dari ATS, terutama wanita disebabkan karena pernikahan dini. Setelah menikah, mereka harus mengurus keluarga dan tidak berkeninginan untuk mengikuti pendidikan.

      6. ATS karenan masalah ekonomi keluarga. Anak usia sekolah di Kabupaten Grobogan banyak yang bekerja sebagai buruh kasar di luar daerah seperti Jakarta, Semarang, Kudus dan kota-kota lain di luar Pulau Jawa.

      Kebijakan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang direkomendasikan:

      1. Peningkatan Akses dan Pemerataan Pendidikan

      • Program pendidikan inklusi : menjamin bahwa semua anak, termasuk ATS mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi terutama di wilayah terpencil.
      • Pemenuhan infrastruktur pendidikan : peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan, termasuk rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sekolah terbuka di daerah angka ATS tinggi.
      • Penguatan program wajib belajar 12 tahun : memberikan dukungan melalui kebijakan afirmatif agar anak-anak menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah atas.

      2. Penguatan Kolaborasi Multisektor yaitu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, masyarakat, LSM, dan dunia usaha dalam mendukung program pengentasan ATS serta dengan meningkatkan sinergi antara program pemerintah dan inisiatif masyarakat untuk identifikasi dan intervensi ATS.

      3. Bantuan Pendidikan dapat dilakukan dengan pemberian beasiswa khusus ATS yaitu menyediakan bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk siswa keluarga tidak mampu dan meberikan subsidi transportasi, buku, seragam dan alat tulis kepada anak-anak rentan putus sekolah.

      4. Program Pendidikan Alternatif melalui Pendidikan Nonformal dengan mengoptimalkan Kejar Paket A, B dan C untuk mengakomodasi ATS yang tidak dapat kembali ke jalur formal dan melalui PKBM yaitu dengan penguatan peran PKBM untuk menyediakan pendidikan berbasis komunitas.

      5. Sosialisasi dan Kampanye Kesadaran, menggalakkan kampanye pentingnya pendidikan melalui tokoh masyarakat, media dan organisasi sosial untuk mendorong masyarakat mengembalikan ATS ke sekolah.

      Bagikan :

      Comments are closed.