1. Home
  2. »
  3. Bidang Rendal
  4. »
  5. Pembahasan dan Penyempurnaan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026
Pembahasan dan Penyempurnaan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026

Pembahasan dan Penyempurnaan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026

Yogyakarta, 19 November 2025 – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan beserta jajaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan mengikuti lanjutan pembahasan Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat (Pembahasan dan Penyempurnaan) atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026.

Sebelumnya, surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tanggal 23 September 2025, nomor S-62/PK/2025 Hal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026, mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan mengenai TKD Tahun Anggaran 2026. Perubahan  tersebut  menjadi babak ujian berat bagi keuangan daerah di seluruh Indonesia, termasuk pada Pemerintah Kabupaten Grobogan. Karena akan mengubah sangat signifikan terhadap postur RAPBD TA 2026.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Grobogan melakukan langkah konkrit penyesuaian struktur RAPBD TA 2026 dengan memperhatikan arahan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 900.1.1/20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja pada RAPBD Tahun Anggaran 2026 setelah Keluarnya Rancangan Alokasi Transfer Daerah Tahun 2026 dan  hasil rapat konsultasi dengan Pimpinan dan alat kelengkapan DPRD.

Rapat yang  turut diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah sejak Senin, 17 November 2025 ini akhirnya mendapatakan persetujuan bersama setelah proses diskusi panjang yang kritis, demokratis dan kondusif.

Bagikan :

Comments are closed.