1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Konsultasi dan Verifikasi SK Kumuh Grobogan 2025: Penajaman Baseline, Sinkronisasi Kawasan, dan Komitmen Penanganan Kumuh…
Konsultasi dan Verifikasi SK Kumuh Grobogan 2025: Penajaman Baseline, Sinkronisasi Kawasan, dan Komitmen Penanganan Kumuh Berkelanjutan

Konsultasi dan Verifikasi SK Kumuh Grobogan 2025: Penajaman Baseline, Sinkronisasi Kawasan, dan Komitmen Penanganan Kumuh Berkelanjutan

Semarang – Dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Konsultasi dan Verifikasi Lokasi Permukiman dan Kawasan Kumuh Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan pada 15 September 2025, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III bersama Tim Penyusun SK Kumuh Kabupaten Grobogan kembali menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi rancangan Surat Keputusan (SK) Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Grobogan Tahun 2025.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Balai P2P Jawa III, Bapperida Grobogan, Diskimpraswil, serta perwakilan kelurahan dari kawasan prioritas ini menghasilkan sejumlah catatan penting sebagai tindak lanjut dari proses verifikasi lapangan dan evaluasi baseline data.

Penajaman Baseline dan Penambahan Justifikasi Kawasan

Tim Verifikasi menyampaikan perlunya penambahan penjelasan atau justifikasi terhadap perubahan baseline pada profil kumuh, khususnya pada Kawasan Kalongan Purwodadi (RT005/RW006). Berdasarkan hasil evaluasi, kawasan ini mengalami pembaruan data dan kini dikategorikan sebagai kawasan kumuh ringan dengan skor 17. Perubahan ini perlu dijelaskan dalam dokumen profil agar selaras dengan hasil verifikasi teknis dan penilaian lapangan.

Selain itu, Bapperida Grobogan diminta untuk melampirkan daftar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara terpisah dari SK, disertai informasi koordinat rumah untuk memudahkan proses verifikasi ondesk sebelum dilakukan pengecekan lapangan. Data tersebut harus diselaraskan dengan SIMPERUM dan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sinkronisasi dengan Kewenangan dan Program Penataan Kawasan

Dalam catatan lapangan, muncul pembahasan terkait Kawasan Kuripan Purwodadi yang memiliki luas 7,58 hektar, di bawah ambang batas kewenangan kabupaten (<10 ha). Tim mencatat perlunya klarifikasi mengenai kewenangan karena kawasan tersebut disiapkan untuk kegiatan Regeneration City (RC) tahun 2025. Berdasarkan keterangan, aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan pihak Balai dan akan dikonfirmasi ulang kepada pejabat teknis provinsi untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan.

Khusus untuk wilayah Kelurahan Purwodadi bagian utara, sudah terdapat hasil perencanaan Detail Engineering Design (DED) oleh Diskimpraswil. Oleh karena itu, lokasi usulan baru perlu disinkronkan dengan dokumen dan kegiatan yang telah berjalan agar tidak terjadi tumpang tindih program. Konsep makro kawasan juga akan diperkuat, terutama pada Kawasan Kuripan Purwodadi, dengan menonjolkan sungai sebagai wajah kota dan orientasi utama pengembangan wisata perkotaan.

Tantangan Sosial dan Kesiapan Lokasi RC

Beberapa kendala sosial juga disampaikan, seperti kepemilikan lahan di bantaran sungai Kalongan yang mayoritas dimiliki masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, sehingga sulit untuk dilaksanakan pembebasan lahan dalam program penataan. Sementara itu, kawasan Selo dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam skala wisata religi dan ekonomi kreatif, namun memerlukan kajian masterplan yang lebih komprehensif sebelum diusulkan sebagai lokasi RC pada tahun 2027–2028.

Tim teknis juga menyoroti perlunya pendekatan sosial warga terkait rencana pelebaran jalan setapak dan saluran air di beberapa titik yang sempit, seperti kasus di Kedungjago, agar penataan infrastruktur dapat diterima masyarakat.

Penetapan 17 Lokasi Kumuh di SK Bupati Grobogan 2025

Sebagai dasar hukum penanganan kawasan kumuh, rancangan Keputusan Bupati Grobogan Tahun 2025 menetapkan 17 lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di 2 kecamatan, dengan total luas mencapai 88,93 hektar. SK tersebut menggantikan Keputusan Bupati Nomor 050/921/2020 dan menjadi acuan baru dalam mendukung Program Nasional Permukiman Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Lampiran SK mencakup tiga dokumen utama, yaitu:

Daftar Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Lampiran I)

Peta Sebaran Lokasi (Lampiran II)

Buku Profil Lokasi Kumuh (Lampiran III)

Ketiga lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati, dan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan peningkatan kualitas permukiman secara tuntas dan berkelanjutan.

Jadwal dan Tindak Lanjut

Bapperida Grobogan dijadwalkan menyelesaikan perbaikan dan penyempurnaan draft SK Kumuh sesuai rekomendasi hasil verifikasi paling lambat minggu ketiga Oktober 2025. Setelah itu, Tim Verifikasi Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan ulang dan verifikasi lapangan terhadap kawasan kumuh baru untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian kondisi faktual di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat dalam mencapai target Permukiman Layak Huni dan Tanpa Kumuh secara berkelanjutan.

Bagikan :

Comments are closed.