PURWODADI. Hari Kamis, 18 Juli 2024, Bappeda menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052 yang bertembat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan. Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber Sri Endarti, S.H., M.M. dari Bagian Hukum dan Drs. Mokamad, M.Si. dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan beberapa Perangkat Daerah, Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, perwakilan desa-desa yang ada di Kabupaten Grobogan khususnya desa yang memiliki pertambangan mineral bukan logam (tambang galian-c).
Drs. Mokamad, M.Si. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa terkait lingkungan hidup, perlu adanya inventarisasi potensi dan masalah lingkungan hidup, sebagai dasar dan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sudah selayaknya apabila dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menjadi acuan dalam Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
Ibu Sri selaku narasumber menyampaikan bahwa peraturan daerah mapun peraturan-peraturan yang ada di Kabupaten Grobogan dapat diakses di https://jdih.grobogan.go.id./, untuk desa juga seharusnya memiliki system yang seperti ini, sehingga semua produk hukum di desa dapat diketahui oleh masyarakat melalui website produk hukum tersebut.