1. Home
  2. »
  3. Bidang Praswilek
  4. »
  5. Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Reforma Agraria di Provinsi Jawa Tengah
Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Reforma Agraria di Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Reforma Agraria di Provinsi Jawa Tengah

Semarang, Senin, 23 September 2024, Bappeda Kabupaten Grobogan menghadiri undangan percepatan pelaksanaan reforma agraria Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diselengagarakan oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Kabupaten dan Kota serta Disperakim Kabupaten dan Kota. Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan kegiatan strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Di dalam perpres tersebut pada Pasal 3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah. Disamping itu, mendasarkan perpres tersebut disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 67 disebutkan juga bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota mengintegrasikan kegiatan Reforma Agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program kegiatan perangkat daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota.

Setiap pemerintah daerah diharapkan menetapkan dan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, dan memiliki tugas diantaranya yaitu mengoordinasikan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota, memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA, melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses, melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria, melaksanakan Penataan Akses, melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota, menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupaten/kota kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi, melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.

Bagikan :